Bank mempunyai fungsi dan peranan penting dalam perekonomian nasional. jika di lihat dari kondisi masyarakat sekarang, jarang sekali orang yang tidak mengenal dan tidak berhubungan dengan Bank. Hampir semua orang berkaitan dengan lembaga keuangan. Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank di kenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan pedangang valuta asing (money changer). Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini di kenal dengan kegiatan simpanan (tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi sekedar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat negara, dan bahkan sampai tingkat internasional.
1.Prinsip kliring
Pengertian umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali diibaratkan dengan suasana “pasar burung”.
Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi dapat diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .
Pada tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari, dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk)
Sehubungan dengan itu, sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001
2.Informasi pada check dan struktur kode mirc
3. Sistem kliring data elekronik diindonesia
Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.[1] Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
• Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
• Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.
• Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
• Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik.
Uang kertas dan uang logam terdiri dari beberapa pecahan dengan masing-masing tahun emisinya sebagai berikut: Pecahan uang kertas dan uang logam beserta gambar
Ruang Lingkup
Ruang lingkup sistem pembayaran:
• Nilai besar, diselenggarakan oleh Bank Indonesia:
o Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
o Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
• Nilai kecil:
o Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), diselenggarakan oleh Bank Indonesia
o Instrumen pembayaran elektronis, diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank):
Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK):
Kartu kredit
Kartu ATM/Debit
Kartu prabayar (prepaid)
Uang elektronik (e-money)
o Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank)
Penyelenggara sistem pembayaran non-Bank saat ini terdiri dari Institusi jasa keuangan, Koperasi dan Institusi penyedia jasa telekomunikasi.
Selain hal-hal di atas, masih terdapat instumen pembayaran lain yaitu e-wallet. Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori e-wallet adalah PayPal, Doku, Rakuten, dan RekBer. Kategori e-wallet belum diatur oleh Bank Indonesia.
Komponen sistem pembayaran
Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari Regulator, Penyelenggara, Infrastruktur, Instrumen, dan Pengguna.
• Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
• Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
• Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
• Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
• Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.
Volume transaksi
Perkembangan volume transaksi BI-RTGS:
Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 8,61 10,32 11,22 14,00 11,71
Nominal (juta rupiah) 42.925,97 39.622,13 34.194,45 54.169,75 45.772,96
Perkembangan transaksi SKNBI:
Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 79,22 85,59 82,33 90,96 72,23
Nominal (juta rupiah) 1.400,49 1.663,98 1.559,65 1.747,70 1.442,90
Perkembangan transaksi APMK:
Account based:
Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 1.103,23 1.353,81 1.561,16 1.812,08 1.461,69
Nominal (juta rupiah) 1.679,40 2.056,18 1.811,50 2.001,85 1.608,24
Kartu kredit:
Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 129,29 166,74 182,62 199,04 137,81
Nominal (juta rupiah) 72,60 107,27 136,69 163,21 119,63
Perkembangan transaksi uang elektronik:
Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 0,59 2,56 17,44 26,54 24,86
Nominal (juta rupiah) 5,27 76,68 519,21 693,47 617,01
Perkembangan transaksi KUPU Non-Bank:
Keterangan 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 130,88 987,05 1.117,92
Nominal (juta rupiah) 954,31 4.230,95 5.185,26
Isu strategis
• Evaluasi ketentuan kartu kredit
o Peningkatan aspek keamanan dalam penyelenggaraan kartu kredit
o Peningkatan aspek prudential dalam kartu kredit
o Aspek perlindungan bagi pemegang kartu kredit (penggunaan tenaga pihak ketiga dalam penagihan kartu kredit)
• Migrasi chip pada kartu ATM/Debet
o Penggunaan standard teknologi chip yang disepakati industri dan telah disetujui Bank Indonesia
o Mengganti sarana otentikasi dari tanda tangan menjadi PIN minimal 6 digit
• Peningkatan status penyelenggara KUPU sebagai dampak diberlakukannya Undang-Undang No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dimana setiap penyelenggara transfer dana harus berbadan hukum.
• Menghadapi Asean Economic Community. Berkaitan denga perdagangan bebas antar anggota negara ASEAN dalam Wawasan 2020 ASEAN. Dengan adanya kemajuan teknologi, lintas batas antar negara menjadi tidak ada artinya.
• Memfasilitasi pembentukan Self Regulating Organization, misal Komite Bye-Laws dan focus group SKNBI.
Arah pengembangan
• Pengembangan sistem BI-RTGS dan BI-SSSS generasi II
o Peningkatan efisiensi likuiditas transaksi pembayaran nilai besar
o Penyesuaian terhadap standard industri keuangan internasional
o Peningkatan kapasitas transaksi pada sistem BI-RTGS dan BI-SSSS
• Mendorong terbentuknya National Payment Gateway (NPG)
o Peningkatan efisiensi investasi infrastruktur secara nasional dalam industri
o Penurunan biaya penyelenggaraan transaksi baik dari sisi industri maupun pengguna
• Interoperability
o Peningkatan efisiensi penyelenggaraan kegiatan
o Perluasan dan peningkatan akses layanan dalam penggunaan.
4.bank indonesia real time gross settlement (BI-RTGS)
bank indonesia real time gross settlement RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta RTGS lainnya.Penerapan sistem RTGS di Indonesia telah dimulai sejak tanggal 17 November 2000 dengan nama Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia
d. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).
TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring. Adapun manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya SKNBI adalah sebagai berikut :
1. Bagi Bank Indonesia
a. Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal :
1) operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
2) maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
b. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas
dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
c. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat
multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for International
Settlement (BIS).
2. Bagi Bank
TUJUAN DAN MANFAAT
a. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi warkat kredit.
b. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) Perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat “back end”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion. Selain itu, beberapa jenis E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening bias any berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smart card). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-bankinf semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya semakin terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang bisa mengkaitkan dengan rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor. Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini:
Automated teller machine (ATM). Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) card. Akrtu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening
banknya.
Direct deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic bill presentment and payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic check conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik.
Electronic fund transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..
Payroll card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized debit (or automatic bill payment). Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom). Prepaid card. Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart card. Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-value card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank
Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring.
kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Penyelenggara SKNBI diselenggarakan oleh: Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.Peserta Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun back up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi Proses Kliring.
Proses penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
Kliring Debet
Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL). PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta. Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
Kliring Kredit
Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Batasan Nominal
Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Jadwal Kliring
Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.
Biaya Kliring
Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat. Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan “
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
1. memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
2. perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
3. salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Kliring diselenggarakan oleh Bank Indonesia antara Bank-bank di suatu wilayah kliring yang disebut “kliring lokal” yang dimaksud kliring lokal ialah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor-kantor tersebut memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditentukan .
Tempat-tempat yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia,maka penyelenggaraan kliring diserahakan kepada Bank yang di tunjuk oleh Bank Indonesia.Bank yang di tunjuk ini harus memenuhi beberapa persyaratan,antara lain kemampuan administrasi tenaga pimpinan dan pelaksana,ruangan kantor,peralatan komunikasi dan lain-lain di samping itu ada ketentuan khusus bagi Bank pelaksana kliring sebagai berikut :
1. Kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
2. Menyampaikan laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporan likuiditas mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi wilayah kliring yang bersangkutan,
3. Untuk mempermudah Bank penyelenggara kliring dalam penyediaan uang kartal,maka ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening Bank tersebut pada Bank Indonesia.
Bank peserta kliring
Bank peserta kliring adalah Bank-bank umum dan Bank-bank pembangunan yang berada dalam wilayah kliring tertentu dikoordinasikan oleh Bank Indonesia atau Bank lain yang ditunjuk dalam wilayah itu.
Ada dua macam penyertaan kliring yang kita kenal,yaitu :
1. Penyertaan langsung yaitu memperhitungkan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring,dan yang dapat ikut dalam penyertaan langsung itu adalah kantor Bank Indonesia ,kantor pusat Bank umum dan Bank pembangunan serta kantor cabang kedua Bank itu.
2. Penyertaan tidak langsung yaitu memperhitungkan warkat dalam pertemuan kliring melalui kantor pusat atau satu kantor cabangnya yang menjadi peserta kliring yang ikut dalam penyertaan tidak langsung ini ialah kantor cabang dan kantor cabang pembantu.disamping itu untuk menjadi peserta kliring ditetapkan pula beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor Bank umum atau kantor Bank pembangunan yaitu:
o Kantor Bank yang bersangkutan harus mempunyai izin usaha dari menteri keungan,
o Keadaan administrasi dan keuangan Bank tersebut memungkinkan Bank tersebut untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring,
o Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai jumlah sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian Bank baru di wialyah yang bersangkutan,
o Bagi penyelenggara Bank-bank peserta diwajibkan untuk menyetor jaminan kliring sebesar 10% dari kewajian yang dapat dibayar dan kelongaran tarik kredit kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor yang baru menjadi peserta kliring atau baru direhabiliter.jaminan kliring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran.kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring,
o Suatu kantor Bank umum atau Bank pembangunan diwajibkan kliring,setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
Wakil Peserta Kliring
Setiap Bank peserta langsung menunjuk sekurang-kurangnya dua orang wakil tetap pada lembaga kliring. pemberitahuan mengenai wakil tetap ini disampaiakan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan dilampiri contoh tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut.
Wakil-wakil ini dibedakan atas dua golongan :
1. Golongan A , Golongan ini hanya berwenang untuk membuat,mengubah,memberikan tanda terima dan tanda tangan daftar rekapitulasi,neraca,dan bilyet saldo kliring.
2. Golongan B, Disamping melaksanakan apa yang dilakukan golongan A,golongan ini juga berwenang untuk mengubah,menambah,dan menanda tangani surat penolakan tersebut.
Waktu Kliring
Kliring diselenggarakan setiap hari kerja sepanjang kantor penyelenggara dibuka untuk umum.pertemuan kliring diadakan dua kali sehari dan jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.jiks salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,peserta kliring tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.bila permohonan telah disetujui maka peserta yang bersangkutan diwajibkan mengemukakan hal tersebut dalam surat kabar yang mempunyai peredaran yang luas di tempat tersebut.penyelenggara akan mengemukakan hal tersebut pada peserta dua hari kerja sebelum hari efektif.
Warkat Kliring
Yang dimaksud dengan warkat kliring ialah alat lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring.warkat kliring terdiri dari cek bilyet giro.surat bukti penerimaan transfer dari luar kota,wesel Bank untuk transfer kredit dan nota debet.semuanya dinyatakan dalam mata uang rupiah dan nilai nominal penuh (100% fac value ).
Warkat – warkat lain dari yang disebutkan di atas perhitungan sebagai lampiran nota debet.semua warkat diperhitungkan kepada peserta lainya melalui kliring kecuali :
• Warkat untuk penyelesaian saldo negatif atau saldo debet,
• Warkat-warkat untuk melimpahkan likuiditas dari satu peserta kepada kantor yng lain.
• Penyetoran lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Tata Cara Penyelenggaraan Kliring
Pertemuan kliring lokal dilakukan dalam dua tahap yaitu:
1. Pertemuan kliring penyerahan dan
2. Kliring retur.
Sebelum kliring diadakan harus lebih dahulu dipersiapakan hal-hal sebagi berikut :
1. Cap kliring
• Semua warkat harus dicap terlebih dahulu dengan cap yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta yang bersangkutan.
• Cap kliring harus disetujui oleh penyelenggara dan di muka peserta lain.demikian pula bila ada perubahan atau pegantian Cap kliring.
• Cap kliring pada nota debet maupun kredit merupakan bukti atau tanda pengenal dari peserta.
• Cap kliring pada bilyet giro yang tidak ditolak berarti peserta yang membubuhi Cap tadi telah menerima sejumlah dana yang tercantum dalam bilyet giro tersebut.
• Jika dalam satu warkat terdapat lebih dari satu cap kliring maka cap kliring terdahulu harus dibatalkan denganm cap kliring pembatalan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari peserta yang bersangkutan.
2. Kliring Penyerahan
• Untuk memperlancar penyelenggaraan kliring,peserta dibagi atas beberapa kelompok.
• Sebelum kliring dimulai warkat-warkat dipisahkan menurut kelompok yang bersangkutan.warkat debet dan warkat kredit diperinci nilai nominalnya dalam daftar kliring tersendiri.nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.
• Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.berlangsung antara yang menyerahkan dan yang menerima warkat setelah menandatangani daftar kliring sebagai bukti penerimaan.
• Apabila terjadi perbeaan pendapat antara dua peserta mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring.maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
• Dari hasil penyerahan dan penerimaan warkat masing-masing wakil peserta disusun neraca penyerahan ditandatangani dan dibubuhi nama jelas.neraca kliring ini harus dilengkapi dengan rekapitulasi penyerahan dan penerimaan baik untuk warkat-warkat debet maupun kredit.
• Peserta dilarang menerima setoran untuk langsung dikliringkan di kantor penyelenggara.
3. Penolakan Warkat
• Warkat debet dapat diterima oleh masing-masing pesrta apabila warkat tersebut memenuhi syarat dan dananya cukup tersedia.
• Semua warkat debet yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan butir a) diatas dikembailiakan pada peserta yang mengajukan pada waktu kliring retur.pengembalian warkat kredit dilakukan melalui kliring penyerahan setelah diketahui adanya kesalahan.
• Pengembalian warkat disertai dengan surat keterangan penolakan (SKP) yang ditandatangani dan diberi nama jelas peserta penerima. SKP tersebut berisi alassan-alasan penolakan warkat.sesuai ketentuan-ketentuan tentang cek bilyet giro kosong.
Cara penyampaian warkat :
• Warkat asli diserahkan kepada pesrta yang mengkliringkan,
• Tembusan pada penyetor,
• Tembusan pada penyelenggara,
• Warkat yang ditolak dan diduga ada kriterianya dengan kejahatan,harus ditahan,kemudian dibuat surat keterangan pemalsuan dan dilaporkan pada polisi.
4. Kliring Retur
Semua warkat yang dikembalikan (diretur),disortir kemudian dibagi menurut kelompok masing-masing peserta.warkat-warkat ini kemudian dicatat dalam daftar kliring retur dengan diperinci menurut nilai nominalnya kemudian dijumlahkan warkat-warkat nilai nominalnya.setelah ditanda tangani wakil peserta,daftar kliring retur besrta wakil-wakil kliring tentang dapat tidaknya satu warkat kliring ditolak,mak keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.dari hasil serah terima warkat dalam kliring retur kemudian disusun neraca kliring retur yang saldonya merupakan pelengkap dari saldo neraca kliring penyerahan.
5. Bilyet Saldo
Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil kliring dan call money.oleh penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan kompilasi dari neraca masing-masing pesrta.kliring dinyatakan selesai apabila neraca kliring gabungan telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta telah dapat diselesaikan.
6. Dihentikan dari Kliring
Apabila jumalh kewajiban dari suatu peserta melampaui jumlah dana (saldo) dan jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggara,mak pelampauan itu disebut sldo negatif.peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu selama 30 menit setelah pertemuan kliring retur ditutup.jika sampai batas waktu tadi tidak dapat diselesaikan juga maka atas pertunjukan Bank Indonesia penyelenggaraan dapat memperpanjang waktu yang dimaksud sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka dan jika saldo negatif tidak dapat diselesaikan juga maka terhadap peserta itu dikenakan penghentian sementara pengikut sertaannya dalam kliring.
7. Pengunduran Diri dari Kliring
Peserta dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dari kliring jika mengalami hal-hal sebagai berikut :
• Mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak terpenuhinyan syarat-syarat untuk diikut sertakanya lebih lanjut kliring.
• Kepengurusan peserta yang bersangkutan tidak menunjukan keadaan semestinya seperti perselisiahan dalam kepengurusan.
Hal-hal Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan Kliring
1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alasan Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.
Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha seperti Anda tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha Anda. Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan Anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia.
Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
A. Pengertian Kliring
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
B. Jenis Transaksi Kliring
Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
C. Jenis-Jenis Kliring
1. Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
2. Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
3. Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
D. Batasan Nominal
1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank ataunasabah bank.
2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilaitransaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)
E. Manfaat yang didapat melalui SKNBI
1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.
Peserta Kliring:
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
1. Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
2. Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR
Penyelenggara dan Peserta Kliring
a. SKNBI diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
b. Peserta
F. Warkat / Nota kliring
1. Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
a. cek,
b. bilyet giro,
c. wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
d. bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
e. nota kredit, dan
f. surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
2. Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
a. Ber valuta Rupiah
b. Bernilai nominal penuh
c. Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
d. Telah dibubuhi cap kliring
3. Jenis – jenis warkat kliring :
a. Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Edo dari nasabah bank X Surabaya menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Edo dari ke bank X, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.
b. Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Bila bank X Surabaya menerima cek dari bank Y Pamekasan atas cek yang telah ditarik Yayan nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank X.
4. Warkat kredit keluar, yaitu :
warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain.
Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.
5. Warkat kredit masuk, yaitu :
warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut.
Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.
G. Warkat yang bukan kliring
1. Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.
2. Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet.
3. Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
4. Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan B I berdasarkan kebutuhan.
H. Jadwal Kliring
Jadwal kliring ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring.
Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB.
Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.
I. Biaya Kliring
1. Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
2. Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
J. Audit Terhadap SKN
Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh sistem kliring berjalan dengan aman, Bank Indonesia secara periodik telah meminta independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan yang digunakan dalam SKNBI. Dalam menguji kehandalan sistem, independent IT auditor tersebut juga telah pula melakukan penetration test untuk mengkaji kemungkinan adanya loop hole yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh para hacker untuk menembus pertahanan sistem.
K. Intercity Clearing
Dalam sistem kliring saat ini Anda dapat melakukan transaksi dengan mengkliringkan Cek/BG yang Anda terima pada wilayah kliring dimana saja sepanjang Cek/BG Bank yang Anda terima telah menjadi anggota Intercity Clearing.
L. Pertemuan Kliring
Kliring yang dilaksanakan tidak melalui Automated Clearing House, pertemuan kliring biasanya dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama kali bertemu, bank-bank yang terlibat dalam transaksi kliring akan saling menyerahkan warkat.
Pada pertemuan kedua, bank peserta kliring akan saling mengembalikan warkat apabila terjadi penolakan.
Waktu pertemuan kliring biasanya diatur sebagai berikut :
Senin sampai dengan Jumat:
Kliring I : Pukul 10.30 – 14.30
Kliring II : Pukul 13.00 – 14.00
Sabtu :
Kliring I : Pukul 10.00 – 11.00
Kliring II : Pukul 12.00 – 13.00
Pembukuan Transaksi Kliring :
Kasus : Kembali ke ilustrasi kliring.
Pada saat bank ABC menerima warkat giro dari bank Omega
Kedua bank akan mencatat transaksi kliring tersebut sbb.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara “Kliring” atau langsung ke rekening giro pada B I.
Pada bank ABC – cabang Surabaya
Pada saat terima warkat dari Tn. Sigit untuk disetorkan ke (menambah) rekening giro Ny. Nita.
D : Kliring Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Rek. Ny. Nita Rp. 30.000.000,-
Setelah diketahui hasilnya baik, biasanya pada waktu kliring kedua akan dinihilkan rekening Kliring.
D : B I – Giro Rp. 30.000.000,-
K : Kliring Rp. 30.000.000,-
Pada bank Omega – cabang Surabaya
Pada saat menerima warkat nasabahnya sendiri (warkat Tn. Ali) akan membebankan rekening Tn. Ali dengan jurnal sbb :
D : Giro – Rek. Tn. Ali Rp. 30.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 30.000.000,-
Bang Omega dapat langsung mengkredit rekening giro pada BI arena cek tersebut adalah cek dari nasabahnya sendiri.
Apabila Ahmad seorang nasabah bank Omega – cabang Jakarta menyerahkan sebuah warkat Giro senilai Rp. 50.000.000,- kepada bank untuk diserahakan kepada Grace, salah seorang nasabah bank Lippo cabang Jakarta, oleh kedua bank akan dibukukan sebagai berikut :
Pada bank Omega cabang Jakarta
Pada saat menerima amanat dan warkat dari Ahmad, akan dibukukan sebagai berikut :
D : Giro - Rek. Ahmad Rp. 50.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 50.000.000,-
Pada bank Lippo cabang Jakarta
Pada saat menerima warkat setoran untuk menambah rekening Grace, dibukukan sbb. :
D : B I – Giro Rp. 50.000.000,-
K : Giro - Rek. Grace Rp. 50.000.000,-
M. NERACA KLIRING
Pada akhir hari kliring, akan dibuatkan neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.
Apabila dalam pembukuan transaksi kliring, bank Omega selalu mempergunakan rekening sementara kliring dan pendebetan atau pengkreditan rekening giro pada B I dilaksanakan pada akhir hari kliring, untuk mengetahui apakah bank menang atau kalah klring, maka kekalahan kliring diatas akan dibukukan sebagai berikut :
D : Kliring Rp. 80.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 80.000.000,-
Dilihat dari sudut B I , tidak akan terdapat selisih pendebetan maupun pengkreditan rekening giro masing-masing bank peserta kliring.
Selanjutnya untuk mencatat transaksi hasil kliring diatas, oleh B I akan dibukukan sbb. :
D : Giro – Bank Omega Rp. 80.000.000,-
K : Giro – Bank ABC Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Bank Lippo Rp. 50.000.000,-
Melalui kalah atau menang kliring ini, oleh B I akan dipantau saldo minimum dari Reserve Reqiurement.
Bila suatu bank reserve requirement-nya lebih rendah dari pada apa yang seharusnya dipelihara, maka kepada bank yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan denda oleh B I.
Yang dimaksud dengan kliring otomatis adalah :
Terjadinya pertukaran data secara elektronik melalui pemrosesan dengan mesin dalam bentuk standar yang telah diformat terlebih dahulu.
Selain itu, pemrosesan elektronik juga melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer. Media ini merupakan media utama untuk transaksi kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal dengan Automatic Clearing House (ACH).
Dalam pemrosesan data secara elektronik ini, mesin akan membaca Magnetic Ink Character Recognition, atau MICR pada setiap lembar cek nasabah.
Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :
• Transaksi local (intraregional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
• Transaksi antar daerah (interregional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.
N. Hal-hal Yang Perlu Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan Kliring
1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alasan Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.
PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK DI INDONESIA
Sistem kliring elektronik di indonesia
Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi dapat diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .
Pada tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari, dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk)
Sehubungan dengan itu, sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001
d. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement(BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS:
1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
2. Memberikan kepastian pembayaran
3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
4. Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7. Meningkatkan efisiensi pasar uang
Karakteristik
1. V Shaped Structure
2. Transfer mechanism
3. Window Time
4. No Money No Game
5. Capping
6. Queue Management and Gridlock Resolution
7. Intraday Liquidity Facility
8. Bye-Laws
9. Information Technology Security and Disaster Recovery Plan
10. Future Plan
Mekanisme Transfer
1. Bank pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut yang selanjutnya akan dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia
2. RCC akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
• Memverifikasi apakah saldo rekening bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit tersebut
• Jika saldo tersebut mencukupi, maka proses akan dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan rekening bank penerima akan ditambah secara otomatis
• Jika saldo rekening bank pengirim tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian di dalam mesin RTGS
3. Informasi mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal bank pengirim, dan bank penerima.
Manajemen Antrian
1. Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first out (FIFO)
2. Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah antrian
3. Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
• Prioritas pertama : Hasil kliring
• Prioritas kedua : Transaksi bank dengan BI/pemerintah
• Prioritas ketiga : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
1.Prinsip kliring
Pengertian umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali diibaratkan dengan suasana “pasar burung”.
Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi dapat diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .
Pada tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari, dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk)
Sehubungan dengan itu, sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001
2.Informasi pada check dan struktur kode mirc
3. Sistem kliring data elekronik diindonesia
Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.[1] Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
• Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
• Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.
• Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
• Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik.
Uang kertas dan uang logam terdiri dari beberapa pecahan dengan masing-masing tahun emisinya sebagai berikut: Pecahan uang kertas dan uang logam beserta gambar
Ruang Lingkup
Ruang lingkup sistem pembayaran:
• Nilai besar, diselenggarakan oleh Bank Indonesia:
o Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
o Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
• Nilai kecil:
o Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), diselenggarakan oleh Bank Indonesia
o Instrumen pembayaran elektronis, diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank):
Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK):
Kartu kredit
Kartu ATM/Debit
Kartu prabayar (prepaid)
Uang elektronik (e-money)
o Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank)
Penyelenggara sistem pembayaran non-Bank saat ini terdiri dari Institusi jasa keuangan, Koperasi dan Institusi penyedia jasa telekomunikasi.
Selain hal-hal di atas, masih terdapat instumen pembayaran lain yaitu e-wallet. Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori e-wallet adalah PayPal, Doku, Rakuten, dan RekBer. Kategori e-wallet belum diatur oleh Bank Indonesia.
Komponen sistem pembayaran
Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari Regulator, Penyelenggara, Infrastruktur, Instrumen, dan Pengguna.
• Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
• Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
• Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
• Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
• Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.
Volume transaksi
Perkembangan volume transaksi BI-RTGS:
Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 8,61 10,32 11,22 14,00 11,71
Nominal (juta rupiah) 42.925,97 39.622,13 34.194,45 54.169,75 45.772,96
Perkembangan transaksi SKNBI:
Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 79,22 85,59 82,33 90,96 72,23
Nominal (juta rupiah) 1.400,49 1.663,98 1.559,65 1.747,70 1.442,90
Perkembangan transaksi APMK:
Account based:
Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 1.103,23 1.353,81 1.561,16 1.812,08 1.461,69
Nominal (juta rupiah) 1.679,40 2.056,18 1.811,50 2.001,85 1.608,24
Kartu kredit:
Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 129,29 166,74 182,62 199,04 137,81
Nominal (juta rupiah) 72,60 107,27 136,69 163,21 119,63
Perkembangan transaksi uang elektronik:
Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 0,59 2,56 17,44 26,54 24,86
Nominal (juta rupiah) 5,27 76,68 519,21 693,47 617,01
Perkembangan transaksi KUPU Non-Bank:
Keterangan 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 130,88 987,05 1.117,92
Nominal (juta rupiah) 954,31 4.230,95 5.185,26
Isu strategis
• Evaluasi ketentuan kartu kredit
o Peningkatan aspek keamanan dalam penyelenggaraan kartu kredit
o Peningkatan aspek prudential dalam kartu kredit
o Aspek perlindungan bagi pemegang kartu kredit (penggunaan tenaga pihak ketiga dalam penagihan kartu kredit)
• Migrasi chip pada kartu ATM/Debet
o Penggunaan standard teknologi chip yang disepakati industri dan telah disetujui Bank Indonesia
o Mengganti sarana otentikasi dari tanda tangan menjadi PIN minimal 6 digit
• Peningkatan status penyelenggara KUPU sebagai dampak diberlakukannya Undang-Undang No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dimana setiap penyelenggara transfer dana harus berbadan hukum.
• Menghadapi Asean Economic Community. Berkaitan denga perdagangan bebas antar anggota negara ASEAN dalam Wawasan 2020 ASEAN. Dengan adanya kemajuan teknologi, lintas batas antar negara menjadi tidak ada artinya.
• Memfasilitasi pembentukan Self Regulating Organization, misal Komite Bye-Laws dan focus group SKNBI.
Arah pengembangan
• Pengembangan sistem BI-RTGS dan BI-SSSS generasi II
o Peningkatan efisiensi likuiditas transaksi pembayaran nilai besar
o Penyesuaian terhadap standard industri keuangan internasional
o Peningkatan kapasitas transaksi pada sistem BI-RTGS dan BI-SSSS
• Mendorong terbentuknya National Payment Gateway (NPG)
o Peningkatan efisiensi investasi infrastruktur secara nasional dalam industri
o Penurunan biaya penyelenggaraan transaksi baik dari sisi industri maupun pengguna
• Interoperability
o Peningkatan efisiensi penyelenggaraan kegiatan
o Perluasan dan peningkatan akses layanan dalam penggunaan.
4.bank indonesia real time gross settlement (BI-RTGS)
bank indonesia real time gross settlement RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta RTGS lainnya.Penerapan sistem RTGS di Indonesia telah dimulai sejak tanggal 17 November 2000 dengan nama Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia
d. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).
TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring. Adapun manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya SKNBI adalah sebagai berikut :
1. Bagi Bank Indonesia
a. Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal :
1) operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
2) maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
b. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas
dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
c. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat
multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for International
Settlement (BIS).
2. Bagi Bank
TUJUAN DAN MANFAAT
a. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi warkat kredit.
b. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) Perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat “back end”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion. Selain itu, beberapa jenis E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening bias any berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smart card). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-bankinf semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya semakin terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang bisa mengkaitkan dengan rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor. Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini:
Automated teller machine (ATM). Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) card. Akrtu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening
banknya.
Direct deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic bill presentment and payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic check conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik.
Electronic fund transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..
Payroll card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized debit (or automatic bill payment). Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom). Prepaid card. Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart card. Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-value card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank
Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring.
kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Penyelenggara SKNBI diselenggarakan oleh: Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.Peserta Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun back up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi Proses Kliring.
Proses penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
Kliring Debet
Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL). PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta. Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
Kliring Kredit
Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Batasan Nominal
Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Jadwal Kliring
Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.
Biaya Kliring
Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat. Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan “
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
1. memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
2. perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
3. salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Kliring diselenggarakan oleh Bank Indonesia antara Bank-bank di suatu wilayah kliring yang disebut “kliring lokal” yang dimaksud kliring lokal ialah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor-kantor tersebut memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditentukan .
Tempat-tempat yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia,maka penyelenggaraan kliring diserahakan kepada Bank yang di tunjuk oleh Bank Indonesia.Bank yang di tunjuk ini harus memenuhi beberapa persyaratan,antara lain kemampuan administrasi tenaga pimpinan dan pelaksana,ruangan kantor,peralatan komunikasi dan lain-lain di samping itu ada ketentuan khusus bagi Bank pelaksana kliring sebagai berikut :
1. Kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
2. Menyampaikan laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporan likuiditas mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi wilayah kliring yang bersangkutan,
3. Untuk mempermudah Bank penyelenggara kliring dalam penyediaan uang kartal,maka ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening Bank tersebut pada Bank Indonesia.
Bank peserta kliring
Bank peserta kliring adalah Bank-bank umum dan Bank-bank pembangunan yang berada dalam wilayah kliring tertentu dikoordinasikan oleh Bank Indonesia atau Bank lain yang ditunjuk dalam wilayah itu.
Ada dua macam penyertaan kliring yang kita kenal,yaitu :
1. Penyertaan langsung yaitu memperhitungkan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring,dan yang dapat ikut dalam penyertaan langsung itu adalah kantor Bank Indonesia ,kantor pusat Bank umum dan Bank pembangunan serta kantor cabang kedua Bank itu.
2. Penyertaan tidak langsung yaitu memperhitungkan warkat dalam pertemuan kliring melalui kantor pusat atau satu kantor cabangnya yang menjadi peserta kliring yang ikut dalam penyertaan tidak langsung ini ialah kantor cabang dan kantor cabang pembantu.disamping itu untuk menjadi peserta kliring ditetapkan pula beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor Bank umum atau kantor Bank pembangunan yaitu:
o Kantor Bank yang bersangkutan harus mempunyai izin usaha dari menteri keungan,
o Keadaan administrasi dan keuangan Bank tersebut memungkinkan Bank tersebut untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring,
o Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai jumlah sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian Bank baru di wialyah yang bersangkutan,
o Bagi penyelenggara Bank-bank peserta diwajibkan untuk menyetor jaminan kliring sebesar 10% dari kewajian yang dapat dibayar dan kelongaran tarik kredit kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor yang baru menjadi peserta kliring atau baru direhabiliter.jaminan kliring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran.kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring,
o Suatu kantor Bank umum atau Bank pembangunan diwajibkan kliring,setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
Wakil Peserta Kliring
Setiap Bank peserta langsung menunjuk sekurang-kurangnya dua orang wakil tetap pada lembaga kliring. pemberitahuan mengenai wakil tetap ini disampaiakan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan dilampiri contoh tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut.
Wakil-wakil ini dibedakan atas dua golongan :
1. Golongan A , Golongan ini hanya berwenang untuk membuat,mengubah,memberikan tanda terima dan tanda tangan daftar rekapitulasi,neraca,dan bilyet saldo kliring.
2. Golongan B, Disamping melaksanakan apa yang dilakukan golongan A,golongan ini juga berwenang untuk mengubah,menambah,dan menanda tangani surat penolakan tersebut.
Waktu Kliring
Kliring diselenggarakan setiap hari kerja sepanjang kantor penyelenggara dibuka untuk umum.pertemuan kliring diadakan dua kali sehari dan jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.jiks salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,peserta kliring tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.bila permohonan telah disetujui maka peserta yang bersangkutan diwajibkan mengemukakan hal tersebut dalam surat kabar yang mempunyai peredaran yang luas di tempat tersebut.penyelenggara akan mengemukakan hal tersebut pada peserta dua hari kerja sebelum hari efektif.
Warkat Kliring
Yang dimaksud dengan warkat kliring ialah alat lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring.warkat kliring terdiri dari cek bilyet giro.surat bukti penerimaan transfer dari luar kota,wesel Bank untuk transfer kredit dan nota debet.semuanya dinyatakan dalam mata uang rupiah dan nilai nominal penuh (100% fac value ).
Warkat – warkat lain dari yang disebutkan di atas perhitungan sebagai lampiran nota debet.semua warkat diperhitungkan kepada peserta lainya melalui kliring kecuali :
• Warkat untuk penyelesaian saldo negatif atau saldo debet,
• Warkat-warkat untuk melimpahkan likuiditas dari satu peserta kepada kantor yng lain.
• Penyetoran lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Tata Cara Penyelenggaraan Kliring
Pertemuan kliring lokal dilakukan dalam dua tahap yaitu:
1. Pertemuan kliring penyerahan dan
2. Kliring retur.
Sebelum kliring diadakan harus lebih dahulu dipersiapakan hal-hal sebagi berikut :
1. Cap kliring
• Semua warkat harus dicap terlebih dahulu dengan cap yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta yang bersangkutan.
• Cap kliring harus disetujui oleh penyelenggara dan di muka peserta lain.demikian pula bila ada perubahan atau pegantian Cap kliring.
• Cap kliring pada nota debet maupun kredit merupakan bukti atau tanda pengenal dari peserta.
• Cap kliring pada bilyet giro yang tidak ditolak berarti peserta yang membubuhi Cap tadi telah menerima sejumlah dana yang tercantum dalam bilyet giro tersebut.
• Jika dalam satu warkat terdapat lebih dari satu cap kliring maka cap kliring terdahulu harus dibatalkan denganm cap kliring pembatalan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari peserta yang bersangkutan.
2. Kliring Penyerahan
• Untuk memperlancar penyelenggaraan kliring,peserta dibagi atas beberapa kelompok.
• Sebelum kliring dimulai warkat-warkat dipisahkan menurut kelompok yang bersangkutan.warkat debet dan warkat kredit diperinci nilai nominalnya dalam daftar kliring tersendiri.nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.
• Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.berlangsung antara yang menyerahkan dan yang menerima warkat setelah menandatangani daftar kliring sebagai bukti penerimaan.
• Apabila terjadi perbeaan pendapat antara dua peserta mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring.maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
• Dari hasil penyerahan dan penerimaan warkat masing-masing wakil peserta disusun neraca penyerahan ditandatangani dan dibubuhi nama jelas.neraca kliring ini harus dilengkapi dengan rekapitulasi penyerahan dan penerimaan baik untuk warkat-warkat debet maupun kredit.
• Peserta dilarang menerima setoran untuk langsung dikliringkan di kantor penyelenggara.
3. Penolakan Warkat
• Warkat debet dapat diterima oleh masing-masing pesrta apabila warkat tersebut memenuhi syarat dan dananya cukup tersedia.
• Semua warkat debet yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan butir a) diatas dikembailiakan pada peserta yang mengajukan pada waktu kliring retur.pengembalian warkat kredit dilakukan melalui kliring penyerahan setelah diketahui adanya kesalahan.
• Pengembalian warkat disertai dengan surat keterangan penolakan (SKP) yang ditandatangani dan diberi nama jelas peserta penerima. SKP tersebut berisi alassan-alasan penolakan warkat.sesuai ketentuan-ketentuan tentang cek bilyet giro kosong.
Cara penyampaian warkat :
• Warkat asli diserahkan kepada pesrta yang mengkliringkan,
• Tembusan pada penyetor,
• Tembusan pada penyelenggara,
• Warkat yang ditolak dan diduga ada kriterianya dengan kejahatan,harus ditahan,kemudian dibuat surat keterangan pemalsuan dan dilaporkan pada polisi.
4. Kliring Retur
Semua warkat yang dikembalikan (diretur),disortir kemudian dibagi menurut kelompok masing-masing peserta.warkat-warkat ini kemudian dicatat dalam daftar kliring retur dengan diperinci menurut nilai nominalnya kemudian dijumlahkan warkat-warkat nilai nominalnya.setelah ditanda tangani wakil peserta,daftar kliring retur besrta wakil-wakil kliring tentang dapat tidaknya satu warkat kliring ditolak,mak keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.dari hasil serah terima warkat dalam kliring retur kemudian disusun neraca kliring retur yang saldonya merupakan pelengkap dari saldo neraca kliring penyerahan.
5. Bilyet Saldo
Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil kliring dan call money.oleh penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan kompilasi dari neraca masing-masing pesrta.kliring dinyatakan selesai apabila neraca kliring gabungan telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta telah dapat diselesaikan.
6. Dihentikan dari Kliring
Apabila jumalh kewajiban dari suatu peserta melampaui jumlah dana (saldo) dan jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggara,mak pelampauan itu disebut sldo negatif.peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu selama 30 menit setelah pertemuan kliring retur ditutup.jika sampai batas waktu tadi tidak dapat diselesaikan juga maka atas pertunjukan Bank Indonesia penyelenggaraan dapat memperpanjang waktu yang dimaksud sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka dan jika saldo negatif tidak dapat diselesaikan juga maka terhadap peserta itu dikenakan penghentian sementara pengikut sertaannya dalam kliring.
7. Pengunduran Diri dari Kliring
Peserta dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dari kliring jika mengalami hal-hal sebagai berikut :
• Mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak terpenuhinyan syarat-syarat untuk diikut sertakanya lebih lanjut kliring.
• Kepengurusan peserta yang bersangkutan tidak menunjukan keadaan semestinya seperti perselisiahan dalam kepengurusan.
Hal-hal Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan Kliring
1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alasan Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.
Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha seperti Anda tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha Anda. Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan Anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia.
Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
A. Pengertian Kliring
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
B. Jenis Transaksi Kliring
Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
C. Jenis-Jenis Kliring
1. Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
2. Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
3. Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
D. Batasan Nominal
1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank ataunasabah bank.
2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilaitransaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)
E. Manfaat yang didapat melalui SKNBI
1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.
Peserta Kliring:
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
1. Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
2. Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR
Penyelenggara dan Peserta Kliring
a. SKNBI diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
b. Peserta
F. Warkat / Nota kliring
1. Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
a. cek,
b. bilyet giro,
c. wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
d. bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
e. nota kredit, dan
f. surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
2. Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
a. Ber valuta Rupiah
b. Bernilai nominal penuh
c. Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
d. Telah dibubuhi cap kliring
3. Jenis – jenis warkat kliring :
a. Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Edo dari nasabah bank X Surabaya menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Edo dari ke bank X, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.
b. Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Bila bank X Surabaya menerima cek dari bank Y Pamekasan atas cek yang telah ditarik Yayan nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank X.
4. Warkat kredit keluar, yaitu :
warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain.
Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.
5. Warkat kredit masuk, yaitu :
warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut.
Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.
G. Warkat yang bukan kliring
1. Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.
2. Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet.
3. Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
4. Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan B I berdasarkan kebutuhan.
H. Jadwal Kliring
Jadwal kliring ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring.
Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB.
Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.
I. Biaya Kliring
1. Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
2. Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
J. Audit Terhadap SKN
Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh sistem kliring berjalan dengan aman, Bank Indonesia secara periodik telah meminta independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan yang digunakan dalam SKNBI. Dalam menguji kehandalan sistem, independent IT auditor tersebut juga telah pula melakukan penetration test untuk mengkaji kemungkinan adanya loop hole yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh para hacker untuk menembus pertahanan sistem.
K. Intercity Clearing
Dalam sistem kliring saat ini Anda dapat melakukan transaksi dengan mengkliringkan Cek/BG yang Anda terima pada wilayah kliring dimana saja sepanjang Cek/BG Bank yang Anda terima telah menjadi anggota Intercity Clearing.
L. Pertemuan Kliring
Kliring yang dilaksanakan tidak melalui Automated Clearing House, pertemuan kliring biasanya dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama kali bertemu, bank-bank yang terlibat dalam transaksi kliring akan saling menyerahkan warkat.
Pada pertemuan kedua, bank peserta kliring akan saling mengembalikan warkat apabila terjadi penolakan.
Waktu pertemuan kliring biasanya diatur sebagai berikut :
Senin sampai dengan Jumat:
Kliring I : Pukul 10.30 – 14.30
Kliring II : Pukul 13.00 – 14.00
Sabtu :
Kliring I : Pukul 10.00 – 11.00
Kliring II : Pukul 12.00 – 13.00
Pembukuan Transaksi Kliring :
Kasus : Kembali ke ilustrasi kliring.
Pada saat bank ABC menerima warkat giro dari bank Omega
Kedua bank akan mencatat transaksi kliring tersebut sbb.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara “Kliring” atau langsung ke rekening giro pada B I.
Pada bank ABC – cabang Surabaya
Pada saat terima warkat dari Tn. Sigit untuk disetorkan ke (menambah) rekening giro Ny. Nita.
D : Kliring Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Rek. Ny. Nita Rp. 30.000.000,-
Setelah diketahui hasilnya baik, biasanya pada waktu kliring kedua akan dinihilkan rekening Kliring.
D : B I – Giro Rp. 30.000.000,-
K : Kliring Rp. 30.000.000,-
Pada bank Omega – cabang Surabaya
Pada saat menerima warkat nasabahnya sendiri (warkat Tn. Ali) akan membebankan rekening Tn. Ali dengan jurnal sbb :
D : Giro – Rek. Tn. Ali Rp. 30.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 30.000.000,-
Bang Omega dapat langsung mengkredit rekening giro pada BI arena cek tersebut adalah cek dari nasabahnya sendiri.
Apabila Ahmad seorang nasabah bank Omega – cabang Jakarta menyerahkan sebuah warkat Giro senilai Rp. 50.000.000,- kepada bank untuk diserahakan kepada Grace, salah seorang nasabah bank Lippo cabang Jakarta, oleh kedua bank akan dibukukan sebagai berikut :
Pada bank Omega cabang Jakarta
Pada saat menerima amanat dan warkat dari Ahmad, akan dibukukan sebagai berikut :
D : Giro - Rek. Ahmad Rp. 50.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 50.000.000,-
Pada bank Lippo cabang Jakarta
Pada saat menerima warkat setoran untuk menambah rekening Grace, dibukukan sbb. :
D : B I – Giro Rp. 50.000.000,-
K : Giro - Rek. Grace Rp. 50.000.000,-
M. NERACA KLIRING
Pada akhir hari kliring, akan dibuatkan neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.
Apabila dalam pembukuan transaksi kliring, bank Omega selalu mempergunakan rekening sementara kliring dan pendebetan atau pengkreditan rekening giro pada B I dilaksanakan pada akhir hari kliring, untuk mengetahui apakah bank menang atau kalah klring, maka kekalahan kliring diatas akan dibukukan sebagai berikut :
D : Kliring Rp. 80.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 80.000.000,-
Dilihat dari sudut B I , tidak akan terdapat selisih pendebetan maupun pengkreditan rekening giro masing-masing bank peserta kliring.
Selanjutnya untuk mencatat transaksi hasil kliring diatas, oleh B I akan dibukukan sbb. :
D : Giro – Bank Omega Rp. 80.000.000,-
K : Giro – Bank ABC Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Bank Lippo Rp. 50.000.000,-
Melalui kalah atau menang kliring ini, oleh B I akan dipantau saldo minimum dari Reserve Reqiurement.
Bila suatu bank reserve requirement-nya lebih rendah dari pada apa yang seharusnya dipelihara, maka kepada bank yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan denda oleh B I.
Yang dimaksud dengan kliring otomatis adalah :
Terjadinya pertukaran data secara elektronik melalui pemrosesan dengan mesin dalam bentuk standar yang telah diformat terlebih dahulu.
Selain itu, pemrosesan elektronik juga melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer. Media ini merupakan media utama untuk transaksi kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal dengan Automatic Clearing House (ACH).
Dalam pemrosesan data secara elektronik ini, mesin akan membaca Magnetic Ink Character Recognition, atau MICR pada setiap lembar cek nasabah.
Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :
• Transaksi local (intraregional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
• Transaksi antar daerah (interregional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.
N. Hal-hal Yang Perlu Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan Kliring
1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alasan Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.
PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK DI INDONESIA
Sistem kliring elektronik di indonesia
Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi dapat diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .
Pada tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari, dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk)
Sehubungan dengan itu, sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001
d. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement(BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS:
1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
2. Memberikan kepastian pembayaran
3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
4. Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7. Meningkatkan efisiensi pasar uang
Karakteristik
1. V Shaped Structure
2. Transfer mechanism
3. Window Time
4. No Money No Game
5. Capping
6. Queue Management and Gridlock Resolution
7. Intraday Liquidity Facility
8. Bye-Laws
9. Information Technology Security and Disaster Recovery Plan
10. Future Plan
Mekanisme Transfer
1. Bank pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut yang selanjutnya akan dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia
2. RCC akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
• Memverifikasi apakah saldo rekening bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit tersebut
• Jika saldo tersebut mencukupi, maka proses akan dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan rekening bank penerima akan ditambah secara otomatis
• Jika saldo rekening bank pengirim tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian di dalam mesin RTGS
3. Informasi mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal bank pengirim, dan bank penerima.
Manajemen Antrian
1. Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first out (FIFO)
2. Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah antrian
3. Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
• Prioritas pertama : Hasil kliring
• Prioritas kedua : Transaksi bank dengan BI/pemerintah
• Prioritas ketiga : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS