Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif.
Tujuan penerapan SMK3 :
1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2. Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja
3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi
4. Proteksi terhadap industri dalam negeri
5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
6. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
7. Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem
8. Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L
Sesuai Pasal 3 Permenaker 05/MEN/1996, perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja dan atau ada potensi bahaya ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.
SMK3 terdiri dari 5 prinsip dasar dan 12 elemen :
PRINSIP DASAR
1. Penetapan kebijakan K3
2. Perencanaan penerapan K3
3. Penerapan K3
4. Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan
ELEMEN
1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
2. Pendokumentasian strategi
3. Peninjauan ulang desain dan kontrak
4. Pengendalian dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7. Standar pemantauan
8. Pelaporan dan perbaikan
9. Pengelolaan material dan perpindahannya
10. Pengumpulan dan penggunaan data
11. Audit SMK3
12. Pengembangan kemampuan dan ketrampilan
Pedoman penerapan SMK3 secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Komitmen dan kebijakan
1.1. Kepemimpinan dan komitmen
– organisasi K3
– menyediakan anggaran, SDM dan sarana
– penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban
– perencanaan K3
– melakukan penilaian
1.2. Tinjauan awal K3
- identifikasi kondisi dan sumber bahaya
– pengetahuan dan peraturan perundangan K3
– membandingkan penerapan
– meninjau sebab akibat
– efisiensi dan efektifitas sistem
2. Perencanaan
2.1. Manajemen Resiko
2.2. Peraturan perundangan
2.3. Tujuan dan sasaran :
– dapat diukur
– indikator pengukuran
- sasaran pencapaian
– jangka waktu pencapaian
2.4. Indikator Kinerja
2.5. Perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung
3. Penerapan
3.1. Jaminan kemampuan
– SDM, sarana dan dana
– integrasi
– tanggung jawab dan tanggung gugat
– konsultansi, motivasi dan kesadaran
– pelatihan dan kompetensi kerja
3.2. Kegiatan pendukung
– komunikasi
– pelaporan
– pendokumentasian
- pengendalian dokumen
– pencatatan dan manajemen informasi
3.3. Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
– manajemen resiko
– perencanaan (design) dan rekayasa
– pengendalian administratif
– tinjauan kontrak
– pembelian
– prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
– prosedur menghadapi insiden
– prosedur rencana pemulihan keadaan darurat
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Sistem Manajemen K3 (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif.
SMK3 diatur dalam Permenaker No.05/MEN/1996 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Tujuan penerapan SMK3 :
1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2. Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja
3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi
4. Proteksi terhadap industri dalam negeri
5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
6. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
7. Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem
8. Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L
Sesuai Pasal 3 Permenaker 05/MEN/1996, perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja dan atau ada potensi bahaya ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.
Dibawah ini kami berikan link-link terkait masalah SMK3 yang dapat diunduh oleh anda yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai SMK3. Semoga bermanfa'at....
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Alasan Penerapan SMK3
Karena SMK3 bukan hanya tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
Manfaat Langsung :
1. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja. 2. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja. 3. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
Manfaat tidak langsung :
a. Meningkatkan image market terhadap perusahaan. b. Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan. c. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
Klausa dan elemen pada SMK3
Sebagai mana terdapat pada lampiran I PERMENAKER NO:PER.05/MEN/1996 sebagai berikut :
1. Komitmen dan Kebijakan
1.1. Kepemimpinan dan Komitmen
1.2. Tinjauan Awal K3
1.3. Kebijakan K3
2. Perencanaan
2.1. Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
2.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya
2.3. Tujuan dan Sasaran
2.4. Indikator Kinerja
2.5. Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3. Penerapan
3.1 Jaminan Kemampuan
3.1.1. SDM, Sarana dan Dana
3.1.2. Integrasi
3.1.3. Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
3.1.4. Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
3.1.5. Pelatihan dan Kompensasi
3.2. Kegiatan Pendukung
3.2.1. Komunikasi
3.2.2. Pelaporan
3.2.3. Pendokumentasian
3.2.4. Pengendalian Dokumen
3.2.5. Pencatatan dan Manajemen Informasi
3.3. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
3.3.1. Identifikasi Sumber Bahaya
3.3.2. Penilaian Resiko
3.3.3. Tindakan Pengendalian
3.3.4. Perancangan dan Rekayasa
3.3.5. Pengendalian Administratif
3.3.6. Tinjauan Ulang Kontrak
3.3.7. Pembelian
3.3.8. Prosedur Menghadapi keadaan darurat dan Bencana
3.3.9. Prosedur Menghadapi Insiden
3.3.10. Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat
4. Pengukuran dan Evaluasi
4.1. Inspeksi dan Pengujian
4.2. Audit SMK3
4.3. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
5. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
Kekurangan yang ada pada SMK3 dibandingkan dengan Manajemen K3 Lainnya
Kekurangan yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia dibandingkan negara Eropa atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal. Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta. Dan yang utama tentunya adalah peran aktif dari pengusaha Indonesia yang masih belum mengutamakan K3 di Industrinya karena masalah klasik yaitu cost (biaya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar