PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahanpolitik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal
dari bahasa Yunaniδημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang
dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul
revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali
olehAristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
"pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini
berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan
rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan
suara terbanyak.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan
negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan
tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi
adalahkeadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti
juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur
hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi
penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan
hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta
pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
SEJARAH DEMOKRASI
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani,
bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM diMesopotamia.
Ketika itu, bangsa Sumeriamemiliki beberapa negara kota yang independen. Di
setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk
mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan
konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk
sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani
kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen.
Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang
oligarki, monarki, tiranidan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena,
negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu
yaitudemokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah
Solon, seorangpenyair dan negarawan. Paket pembaruankonstitusi yang ditulisnya
pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil
membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian
olehKleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada
perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri
dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000
penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan
pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsaRomawi pada 510
SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan
dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari
rakyat biasa di Majelis.
BENTUK-BENTUK
DEMOKRASI
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi
langsung dan demokrasi perwakilan.
DEMOKRASI LANGSUNG
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana
setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.
Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik
yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya
demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus
diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem
ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan
mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.[ Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi
yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu
untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
DEMOKRASI PERWAKILAN
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih
perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil
keputusan bagi mereka.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalamkonstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak asasi manusia;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.
Persamaan di depan hukum;
8.
Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan
pemerintah secarakonstitusional;
10.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
ASAS POKOK DEMOKRASI
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan
demokrasi adalah pengakuanhakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai
kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut
terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan
wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum,
bebas, danrahasia serta jujur dan adil; dan
2.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan
pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang
diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan
politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
rakyat (warga negara).
3.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai
alat penegakan hukum
5.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan
mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih)
pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan,
dan sebagainya).
MACAM-MACAM DEMOKRASI DI DUNIA
Terdapat bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian
daripemerintahan negara-negara di seluruh dunia. Keanekaragaman ini dapat
dilihatdari berbagai sudut pandang dan yang pada umumnya berlaku.
Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat Menurut cara
penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan atas:
a.Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung berarti paham demokrasi yang
mengikutsertakan setiapwarga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan
kebijaksanaanumum negara.
b.Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan
melaluisistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan dengan
kenyataansuatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnyasemakin
luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dankompleks.
Atas Dasar Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham ini ada dua bentuk demokrasi, yakni:
A. Demokrasi
Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan
padakebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional
adalahkekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur
tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaanpemerintah
dibatasi oleh konstitusi.
Menurut M.
Carter dan John Herz suatu negara dinyatakan
sebagai negarademokrasi apabilayang memerintah dalam negara tersebut adalah
rakyatdan bentuk pemerintahannya terbatas. Bila suatu lingkungan dilindungi
olehkonvensi dari campur tangan pemerintahan atau hukum, maka rezim inidisebut
liberal.
B. Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang
berhaluan Marxisme Komunisme.Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang
tidakmengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya
kepadapemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi,
untukmencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa
ataukekerasan.Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk
khususdemokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus
initumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnyaUni
soviet 1990), seperti Cekoslovakia, Polandia, Hongaria, Rumania,Bulgaria, serta
Yugoslavia dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyatdisebut juga demokrasi
“proletar” yang berhaluan Marxisme-komunisme .
Dalam pandangan Georgi Dimitrov (Mantan Perdana Menteri
Bulgaria),bahwa demokrasi rakyat merupakan “negara dalam masa transisi yang
bertugas untuk menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme”.
Ciri-ciri demokrasi rakyatdapat dibedakan menjadi dua :
1)Suatu wadah front
persatuan (united front ) yang merupakan landasankerja sama dari partai
komunis dengan golongan-golongan lainnya dalammasyarakat di mana partai komunis
berperan sebagai penguasa.
2)Penggunaan beberapa lembaga pemerintahan dari negara yang
lama.Menurut
Kranenburgdemokrasi rakyat lebih mendewa-dewakan
pemimpin.Sementara menurut pandanganProf. Miriam Budiardjo, komunis tidakhanya
merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yangberdasarkan
nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapaikomusime. Kekerasan
dipandang sebagai alat yang sah.
Atas Dasar Yang Menjadi Titik Perhatiannya. Dilihat dari
titik berat “yang menjadi perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan :
a. Demokrasi
Formal (negara-negara liberal) Yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan
dalam bidang politik , tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan
kesenjangan dalambidang ekonomi .
b. Demokrasi
Material (negara-negara komunis)Yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya
menghilangkanperbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang
politikkurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c. Demokrasi
Gabungan (negara-negara nonblok) Yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta
membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material .Sedangkan bentuk-bentuk demokrasi menurut
Sklar , yaitu terbagi atas 5 (lima)macam sebagai berikut.
1. Demokrasi
Liberal
Yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undangdan
pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalamwaktu yang ajeg. Banyak
negara-negara di Afrikamencoba menerapkan model ini, tetapi hanya sedikityang
bisa bertahan.
2. Demokrasi
Terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa tindakan merekadipercayai
rakyat, tetapi menolak persaingan dalampemilihan umum untuk menduduki
kekuasaan.
3. Demokrasi
Sosial
Yaitu menaruh kepedulian pada keadaan sosial dan
Egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperolehkepercayaan
politik.
4. Demokrasi
Partisipasi
Yaitu menekankan hubungan timbal balik antarapenguasa dan
yang dikuasai.
5. Demokrasi
Konstitusional
Yaitu menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok
budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian
budayamasyarakat utama.Pelaksanaan demokrasi sebagai sistem dan sekaligus
budaya politik di suatunegara dapat berkembang dengan baik, jika tersedia
faktor pendukungnya. Dalamarti umum, para pakar sependapat bahwa
kapitalisme-lah yang paling mendukungperkembangan demokrasi, sehingga demokrasi
sendiri dipersepsikan darileberalisme.
Dengan demikian,
demokrasi hanya dapat ditemukan di negara-negaramaju. Sedangkan, liberalisme
menurut
Rawls
ditopang oleh prinsip egalitarianisme
,yaitu adanya jaminan kebebasan politik yang adil, persamaan
kesempatan, danprinsip mengakui adanya perbedaan.Di negara sedang berkembang,
kebanyakan perkembangan demokrasitersendat-sendat, jika kita menggunakan
kategori
Huntington
bahwa di negarayang berkembang terdapat sistem politik
tradisional dengan dua corak yangdominan, yaitu negara feodal dan negara
birokratis yang ditandai denganpemusatan kekuasaan. Oleh sebab itu, peluang
berkembangnya demokrasi sangatkecil.
Penncok
menetapkan tiga syarat tegaknya politik demokratis, yaitu
faktor historis, tatanan sosial ekonomi, dan budaya politik.Dalam sistem
politik dan budaya demokrasi, sangat dimungkinkan adanyaperbedaan pendapat,
persaingan, pertentangan di antara individu/kelompok atauindividu dengan kelompok
dan atau pemerintah. Hanya saja bagaimana upayauntuk menciptakan titik temu
(sinkronisasi) antara konflik dengan konsensus, danbagaimana pula agar konflik
yang terjadi tidak merusak sistem. Untuk itulah sikaptanggap dari pemerintah
sangat diperlukan dengan menyedeiakan mekanisme danprosedur yang mampu
menyelesaikan konflik guna mencapai konsensus(kesepakatan).Persoalan lain
adalah bagaimana rakyat memperoleh jaminan dari pemerintahagar benar-benar
tanggap terhadap kehendak dan aspirasi rakyat banyak danmampu berperilaku
demokratis. Menurut
Robert Dahl
, bahwa untuk menjamin haltersebut maka rakyat harus diberi
kesempatan untuk sesama warga negara dan kepada pemerintah melalui tindakan
individualmaupun kolektif, dan.secara setara dalam proses pembuatan keputusan
pemerintah, artinya tidakdiskriminatif berdasarkan isi dan
asal-usulnya.Kesempatan tersebut hanya mungkin terlaksana jika lembaga-lembaga
dalammasyarakat bisa menjamin adanya beberapa kondisi sebagai berikut
:a.Kebebasan membentuk dan bergabung dalam organisasi.b.Kebebasan mengungkapkan
pendapat.c.Hak untuk memilih dalam pemilihan umum.d.Hak untuk menduduki jabatan
publik.e.Hak para pemimpin untuk bersaing memperoleh dukungan dan
suara.f.Tersedianya sumber-sumber bersaing memperoleh dukungan dan suara.g.Terselenggaranya
pemilihan umum yang bebas dan jujur.h.Adanya lembaga-lembaga yang menjamin agar
kebijaksanaan publik tergantungpada suara dalam pemilihan umum dan pada
cara-cara penyampaian preferensiyang lain.
DEMOKRASI DUNIA
Kata ‘demokrasi’ berasal dari kata Yunani ‘demos’ yang
berarti ‘people’ (rakyat, orang-orang, kelompok orang), lalu ‘kratein’ yang
berati ‘to rule’ (memerintah). Permulaan model dan penerapan demokrasi murni
tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani di abad ke 6 Sebelum Masehi.
Jadi, arti sebenarnya dari demokrasi adalah “rule by the people”. Orang Yunani
memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk yang mungkin.
Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi
kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak pernah lebih dari 10.000 warga), dan
semua orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan.
Kondisi ini serupa dengan jika semua penduduk Indonesia tersambung dengan
internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan pendapatnya untuk
didengarkan oleh pemerintah (ThinkQuest Team 26466)
Kerajaan Romawi (509-27 SM) mengambil elemen-elemen demorkasi
Yunani dan diterapkan dalam pemerintahannya. Pemerintahan Romawi adalah
perwakilan demokrasi yang terwakili dalam para bangsawan di Senat dan
perwakilan di warga biasa di Dewan. Kekuasaan pemerintahan terbagi dalam dua
cabang tersebut dan mereka memberi suara untuk berbagai masalah. Cicero,
negarawan Romawi masa itu berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak tertentu
yang harus dipelihara, ia juga berpendapat bahwa kekuasaan pemerintahan dan
kekuasaan politik harus berasal dari rakyat.
Demokrasi di Abad-Abad Pertengahan
Kekristenan dengan pengaruh ajaran Alkitab bahwa manusia
diciptakan setara di mata Tuhan, tertanam kuat dalam masyarakat abad-abad
pertengahan, pemikiran demokratis tentang kesetaraan dapat dimengerti oleh
banyak orang. Abad pertengahan mengambil bentuk lain dari pemerintahan yang
disebut feodalisme (masyarakat memiliki hak-hak tertentu dan feodalisme
mengembangkan sistem peradilan untuk membela hak-hak tersebut.
Demokrasi di Inggris
Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangai hasil pemaksaan para
bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan
pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja
dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai
mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat
dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja. Semkia nkuat
Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya.
dasar-dasar demokrasi Inggris inilah yang mengilhami dan mempengaruhi
pemerintahan maerika Serikat.
Filsuf Inggris John locke dan seorang filsuf Perancis
Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan nilai-nilai demokrasi walaupun
tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi (Political Dictionary). John
Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah ‘kontrak sosial’,
tugas pemerintah adalah untuk melindungi ‘hak-hak alamiah’, yang mencakup ‘hak
untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan properti.
Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam
bukunya The Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam
mempersiapkan jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.
Jalan Menuju Demokrasi modern
Revolusi Amerika adalah kejadian penting lain dalam sejarah
demokrasi. Deklarasi Kemerdekaan tahun 1776 Tohams Jefferson mengakui pengaruh
John Locke dan Rousseau dalam penyusunan dokumen kemerdekaan. Dari Locke
diambil pemikiran tentang semua manusia diciptakan setara bahwa manusia punya
hak hidup, kemerdekaan dan mengejar kebahagiaan. Lalu dari Rousseau diambil
pemikiran bahwa rakyat semua orang dapat mengadakan perlawanan menghadapi
pemerintah manakala pemerintah tidak menghargai hak-hak tersebut.
Revolusi Perancis membuka jalan pada pemikiran bahwa
kemerdekaan terjadi setelah cabang-cabang pemerintahan legislatif, yudikatif
dan eksekutif dipisahkan. Rakyat Perancis menggulingkan raja, kemudian
menetapkan ‘Deklarasi Hak-hak Manusia’ dalam hal kemerdekaan, hak milik,
keamanan, dan penolakkan kepada penindasan.
Di seluruh dunia, revolusi mulai bermunculan melawan
monarkhi, dan pemerintahan demokratis mulai menjamur. Sebelum abad ke 19
berakhir, hampir semua morarkhi Eropah barat telah mengadopsi suatu konstitusi
yang membatasi kekuasaan keluarga kerajaan dan memberikan sebagian kekuasaan
kepada rakyat. Demokrasi menjadi semakin populer. Sampai tahun 1950 hampir
setiap negara yang independent memiliki pemerintahan yang memiliki beberapa
prinsip dan cita-cita demokrasi. Bangsa yang dijadikan model dari
prinsip-prinsip tersebut adalah Amerika Serikat.
Para komentator pada periode 1780 – 1920 secara umum
menerima permis bahwa “yang paling miskinpun’ memiliki hak sesungguhnya untuk
bersuara sebagaimana orang-orang kaya, sekalipun banyak dari antara mereka yang
prihatin bahwa tirani mayoritas akan muncul. Jadi untaian lain pemikiran
demokrasi berargumentasi lebih kepada kesetaran kemampuan, bukan kesetaraan
hak.
Demokrasi Amerika
Demkorasi Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik
demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan muncul di
Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa perwakilan
dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk
mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan
yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih
dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat mewakili konstituen mereka,
tetapi dalam kejadian di mana thal ini tidak terjadi, pemerintah Amerika
Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi penyelewengan. Ketiganya adalah
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan
absolut. Ketiga cabang pemerintahan tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk
menghindari tirani mayoritas
Apa yang terjadi di Iran adalah contoh bahwa dunia
benar-benar sedang mengarahkan diri pada kesadaran kemerdekaan, ke arah
demokrasi sesungguhnya. Apa yang bakal terjadi ke depan dalam 10 tahun
mendatang, mungkin sulit ditebak karena implikasi dari demokrasi adalah kebebasan
individu yang dijamin, maka segala hal dapat terjadi.
Sejarah agama-agama dipenuhi dengan catatan-catatan berdarah
dan mengerikan tentang politisasi agama. Ketika para rohaniwan mulai memasuki
area yang menurut Yesus “Berikanlah kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan
kepada kaisar”, maka mulailah terjadi degradasi kerohanian.
Kitab-kitab Perjanjian Lama mencatat bahwa Allah mengakui
adanya permintaan rakyat Israel untuk memiliki raja seperti bangsa-bangsa di
sekitar mereka. Jika sebelumnya Musa sebagai pemimpin mereka dan Musa sekaligus
adalah nabi, kini umat Israel meminta seorang raja. Ketika Allah memenuhi
permintaan umat Israel untuk memiliki seorang raja, bibit demokrasi sudah mulai
muncul. Tetapi contoh proto-demokrasi itu telah menghasilkan perang saudara,
perpecahan bangsa, dan pembuangan ke Babilonia.
Suara mayoritas yang menyesatkan punya contoh dalam
Perjanjian Lama, ketika Harun harus dipaksa oleh sebagian besar umat Israel
untuk membuat anak lembu mas. Masih ada beberapa peristiwa lain di mana rakyat
menuntut sesuatu yang bertentangan dengan kehendak Tuhan.
Sedangkan pada jaman Yesus, Yesus ‘memimpin’ semacam gerakan
yang mengedepankan ‘the masses’ sehingga kelihatan bahwa Yesus berpihak kepada
orang sederhana, miskin, menderita dan tersingkir dalam masyarakat. Ia menyuarakan
hak orang banyak untuk diperlakukan sama oleh aturan agama, dan mengambil
kewenangan untuk mengkritisi kekuasaan religius masa itu. Yesus berjalan searah
dengan perkembangan peradaban manusia. Ia memulai pemikiran baru bagi masa itu
untuk memisahkan apa yang menjadi hak kaisar dan apa yang menjadi hak Allah
(walaupun seluruhnya jelas milik Allah)
Demokrasi mungkin tidak terhindarkan dalam perkembangan
peradaban manusia. Tetapi demokrasi tidak bisa serta merta menempatkan manusia
independen dari Tuhan. Demokrasi memiliki dasar dalam agama, dan tidak
bertentangan dengan agama, sepanjang demokrasi memperbaiki kualitas pemahaman
dan tanggung jawab bahwa manusia adalah ciptaan Allah, semua manusia diciptakan
setara, semua manusia harus mempertanggung jawabkan hidupnya kepada Pencipta –
Allah semesta alam.
DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang
pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan
kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul,
mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan
mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat
ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap
pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya.
Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan,
semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap
selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik
berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem
politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah
sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat
dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan
kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang sukses
menjalankan sistem demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar