Pengertian politik,Unsur-unsur politik dan segala hal yang
berkaitan dgn politik.
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis
yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi
polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan
dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang
berarti kewarganegaraan.
Menurut Aristoteles dapat dianggap sebagai orang pertama
yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia
sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat
kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah
pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai
kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia
mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih
kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar
menerima pandangannya. Kesimpulan menurut Aristoteles bahwa usaha memaksimalkan
kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah
melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam
suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk
tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan,
yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut
segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara
(state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making),
kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan
tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang
menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan
pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber
(resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan
kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan
(authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk
menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang
digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan
(coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan
keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu
yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya
berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang
dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia
sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun
dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut
tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi
seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok,
termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Unsur-unsur politik meliputi :
1. Teori ilmu
politik yaitu meliputi teori pilitik dan sejarah perkemangan ide-ide politik.
2. Lembaga-lembaga
politik yaitu meliputi UUD, pemerintah nasional, pemda dan lokal, fungsi
ekonimi dan sosial pemerintah dan perbandingan lembaga-lembaga politik.
3. Partai politik
yaitu meliputi organisasi masyarakatm pendapat umun, partisipasi warga negara
dalam pemerintahan dan administrasi.
4. Hubungan
internasional yaitu meliputi politik internasional, organisasi-organisasi
internasionak, admnistrasi internasional dan hukum internasional.
Kata ‘politik’ dapat menunjukkan kepada :
1. Segi kehidupan
manusia untuk kekuasaaan (power relation).
Misalnya :
- Kebeasan
politik.
- Kejahatan
politik.
- Kegiatan
politik.
- Hal-hal
berkaitan dengan politik.
2. Tujuan yang
hendak dicapai.
Misalnya :
- Politik
keuangan.
- Politik luar
negri.
- Politik Dalam
negri.
- Ekonomi,dsb.
Beberapa point tentang perkembangan pandangan pada politik :
1. Politik sebagai usaha-usaha yang ditempuh warga negara
untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama.
2. Politik sebagai
segala ahal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
3. Politik sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk
mencapai dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat.
4. Politik sebagai
kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum.
5. Politik sebagai
konflik dalam rangka mencari dan atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap
penting.
2.Pengertian strategi
dan tingkatan pengambil keputusan dalam pemerintahan Negara Indonesia
Strategi berasal
dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general”
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan
demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Tingkat pengambilam keputusan kebijakan dalam pemerintahan :
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa
yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga
terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang
berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang sehingga bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi
sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat
pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama
kurang lebihnya lima tahun.
Stratifikasi Tingkat penentu kebijakan politik nasional
dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal
dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah
makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari
biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di
daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah
pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala
Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II. IMPLENTASI POLITIK
dan STRATEGI NASIONAL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar