Bentuk negara ada
dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan
memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·
Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun
ke luar.
· Terdapat satu UUD yang
berlaku untuk seluruh wilayah negara.
·
Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
·
Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sedangkan bentuk
negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan
satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya
kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara
bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan
pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan,
keuangan, dan peradilan.
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem,
yaitu:
ü Sentralisasi, dan
ü Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal
diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
· adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
· adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
· penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
o bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
o peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
o daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
o rakyat di daerah
kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
o
keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
v pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas
daerah itu sendiri;
v peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi daerah itu sendiri;
v tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
pemerintahan dapat berjalan lancar;
v partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap
daerahnya akan meningkat;
v penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh
daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Serikat
Suatu negara yang
terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat
adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan
untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD
negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal
tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri
(kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui
negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan
secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan
kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara
bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan
selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian
kepada pemerintah federal meliputi:
1.
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum
internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan
diplomatik;
2.
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan
nasional, perang dan damai;
3.
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta
azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh
pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara
bagian;
4.
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan
federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang
satu dengan yang lain adalah:
1.
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian;
2.
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam
negara serikat, antara lain:
1.
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada
pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika
Serikat, Australia, RIS (1949);
2.
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah
federal. Contoh: Kanada dan India;
3.
negara serikat yang memberikan
wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan
di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika
Serikat dan Australia;
4.
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam
menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke
luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak
mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
3. HAM
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa
Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah
pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi olehMajelis Umum Persatuan
Bangsa-Bangsa(A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris).
Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis
Umum PBBtentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor
Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human
Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini
bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna
Carta internasional..."
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM)adalah hak-hak yang
telah dipunyai seseorangsejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia,
seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan
pasal 31 ayat 1
Contoh HAM:
1.
Hak untuk hidup.
2.
Hak untuk bebas dari rasa takut.
3.
Hak untuk bekerja.
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5.
Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
6.
dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai
tiran/otoriter.
4. Demokrasi
Demokrasi di indonesia dibandingkan dengan negara lain
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan
pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur,
landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua
orang, dan berarti juga otonomiatau kemandirian dari orang yang bersangkutan
untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan
menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri
jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta
pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi
langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana
setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu
keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam
memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal
terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang
harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.Di era modern
sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup
besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang
sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan
rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua
permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih
perwakilan melaluipemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan
bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi
yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak asasi manusia;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.
Persamaan di depan hukum;
8.
Proses hukum yang wajar;
9.
Pembatasan pemerintah secarakonstitusional;
10.
Pluralisme sosial, ekonomi, danpolitik;
11.
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Kesimpulan
Negara kesatuan adalah negaraberdaulat yang diselenggarakan
sebagai satu kesatuan tunggal, di manapemerintah pusat adalah yang tertinggi
dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang
dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahankesatuan
diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan
dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas
atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Sebaliknya, di negerafederal, negara
bagian (atau satuan subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah
pusat, dan negara bagian memiliki fungsi keujudan dan fungsi kekuasaan yang
tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Saran
Bentuk negara mempunyai 2 macam bentuk negara , yaitu bentuk
negara kesatuan dan bentuk negara serikat. Yang dimana didalamnya mempunyai
peranan yang sangat penting. Selain adanya bentuk negara serikat dan bentuk
negara kesatuan didalamnya terdapat hak asasi manusia atau HAM dan demokrasi
yang ada di indonesia. Kesatuan , serikat, HAM, dengan demokrasi saling
berkaitan satu sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar