Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan
dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
Unsur-unsur negara adalah:
1. Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah,
rakyat, pemerintah yang berdaulat
• Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh
diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu
kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di
wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara
dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
• Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di
negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang
sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat
juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas
kehidupan sehari-hari.
• Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara
negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan
lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
2. Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
• Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan
pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure.
Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang
dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika
didirikan di atas negara yang sudah ada.
Berdasarkan teori terbentuknya suatu Negara, dapat
dijabarkan sebagai berikut:
• Teori Klasik:
a. Teori Ketuhanan
Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu
terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan.
Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha
Esa)
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller,
Kranenburg
b. Teori Perjanjian Masyarakat
Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua
warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan
suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke,
Montesquieu
c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah
ciptaan mereka yang paling kuat
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles
d. Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan
alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak
berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato,
Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
• Teori Modern:
a. Penaklukan atau Penjajahan
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang
sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum
dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban Untuk menciptakan suasana dan
lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum
yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan Negara harus bisa memberi rasa
aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari
dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan Negara membentuk lembaga-lembaga
peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Tujuan Negara:
Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu
sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan
pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang
melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau
hukum dasar Negara yang bersangkutan.
Ada beberapa tujuan Negara yakni:
1. Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang
serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
2. Tujuan Negara adalah menciptak. an keadaan yang baik agar
rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
3. Tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan
bagi warganya.
Bentuk-bentuk negara dan pemerintahan:
1. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan : Suatu negara berdaulat, yang berkuasa
satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk
negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri
sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunyai
status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala
sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan
daerah-daerah tinggal melaksanakannya.§
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala
daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya
sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.§
b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan
gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara
serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan
negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan
menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan
satu demi satu (limiatif) yang merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhubungan
langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah
hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara,
Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah
federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian.
2. Bentuk Pemerintahan
Kerjaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya
adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat
(dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai
dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri)
Ada beberapa macam kerjaan (Monarki)
a. Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di
tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang
mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak
negara adalah Kehendak Raja
b. Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana
kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja
tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala
perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi
c. Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat
perlemen terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara
keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala
Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat
yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama
untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung
jawab menteri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar