Negara
Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan
dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
Unsur-unsur negara adalah:
1. Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah,
rakyat, pemerintah yang berdaulat
• Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh
diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu
kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di
wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara
dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
• Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di
negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang
sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat
juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas
kehidupan sehari-hari.
• Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara
negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan
lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
2. Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
• Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan
pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure.
Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang
dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika
didirikan di atas negara yang sudah ada.
Berdasarkan teori terbentuknya suatu Negara, dapat
dijabarkan sebagai berikut:
• Teori Klasik:
a. Teori Ketuhanan
Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu
terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan.
Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha
Esa)
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller,
Kranenburg
b. Teori Perjanjian Masyarakat
Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua
warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan
suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke,
Montesquieu
c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah
ciptaan mereka yang paling kuat
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles
d. Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan
alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak
berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato,
Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
• Teori Modern:
a. Penaklukan atau Penjajahan
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang
sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum
dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban Untuk menciptakan suasana dan
lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum
yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan Negara harus bisa memberi rasa
aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari
dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan Negara membentuk lembaga-lembaga
peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Tujuan Negara:
Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu
sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan
pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang
melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau
hukum dasar Negara yang bersangkutan.
Ada beberapa tujuan Negara yakni:
1. Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang
serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
2. Tujuan Negara adalah menciptak. an keadaan yang baik agar
rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
3. Tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan
bagi warganya.
Bentuk-bentuk negara dan pemerintahan:
1. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan : Suatu negara berdaulat, yang berkuasa
satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk
negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri
sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunyai
status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala
sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan
daerah-daerah tinggal melaksanakannya.§
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala
daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya
sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.§
b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan
gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara
serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan
negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan
menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan
satu demi satu (limiatif) yang merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhubungan
langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah
hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara,
Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah
federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian.
2. Bentuk Pemerintahan
Kerjaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya
adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat
(dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai
dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri)
Ada beberapa macam kerjaan (Monarki)
a. Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di
tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang
mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak
negara adalah Kehendak Raja
b. Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana
kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja
tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala
perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi
c. Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat
perlemen terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara
keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala
Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat
yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama
untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung
jawab menteri)
Warga Negara
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
a.warga
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang
menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban
terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus
diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu
ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga
Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu
warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya
mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
b.Negara
1.Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat
(Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari
bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan
berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai
tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang
mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan
kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu
dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan
organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang
permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan
yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur
dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan
kekuasaan yang ada.
c.Bangsa
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya
adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan
bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa
juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology
nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu
akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama
menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau
keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag
memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat
bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan
tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok
manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat),
yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah
persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari
sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
d.PEMBENTUKAN NEGARA MENURUT :
JOHN LUCKE
Melalui bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”,
ia menyatakan : suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan
(Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang
mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.
Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara
dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian
masyarakat ada 2 yaitu :
Pactum Unionis :
Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
Pactum
Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam
pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang
dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak
pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik
yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan
kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan
dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke
menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap sebagai
peletak dasar teori hak asasi manusia.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir
bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara
kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari
serangan musuh
Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda)
Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara indonesia
Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia
sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang
melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut,
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata
– mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian
negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia
lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat
yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena
itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan
tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk
melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan
moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak
asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus
dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam
menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan
menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan
martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan
oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan
merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai
peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi
manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di
Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan
perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi
manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau
perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan
agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan
organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat
dan minat
DEMOKRASI
PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahanpolitik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal
dari bahasa Yunaniδημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang
dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi
rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali
olehAristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
"pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini
berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan
rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan
suara terbanyak.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan
pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur,
landasan demokrasi adalahkeadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua
orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan
untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan
menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri
jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta
pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
SEJARAH DEMOKRASI
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani,
bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM diMesopotamia.
Ketika itu, bangsa Sumeriamemiliki beberapa negara kota yang independen. Di
setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk
mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan
konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk
sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani
kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen.
Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang
oligarki, monarki, tiranidan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena,
negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu
yaitudemokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah
Solon, seorangpenyair dan negarawan. Paket pembaruankonstitusi yang ditulisnya
pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil
membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian
olehKleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada
perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri
dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000
penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan
pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsaRomawi pada 510
SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan
dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari
rakyat biasa di Majelis.
BENTUK-BENTUK
DEMOKRASI
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi
langsung dan demokrasi perwakilan.
DEMOKRASI LANGSUNG
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana
setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.
Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik
yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya
demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus
diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem
ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan
mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.[ Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi
yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu
untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
DEMOKRASI PERWAKILAN
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih
perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil
keputusan bagi mereka.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalamkonstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi
yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak asasi manusia;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.
Persamaan di depan hukum;
8.
Proses hukum yang wajar;
9.
Pembatasan pemerintah secarakonstitusional;
10.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
ASAS POKOK DEMOKRASI
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan
demokrasi adalah pengakuanhakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia
mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar
tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan
wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum,
bebas, danrahasia serta jujur dan adil; dan
2.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan
pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang
diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
2.
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi
seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai
alat penegakan hukum
5.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan
mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih)
pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan,
dan sebagainya).
MACAM-MACAM DEMOKRASI DI DUNIA
Terdapat bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian
daripemerintahan negara-negara di seluruh dunia. Keanekaragaman ini dapat
dilihatdari berbagai sudut pandang dan yang pada umumnya berlaku.
Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat Menurut cara
penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan atas:
a.Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung berarti paham demokrasi yang
mengikutsertakan setiapwarga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan
kebijaksanaanumum negara.
b.Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan
melaluisistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan dengan
kenyataansuatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnyasemakin
luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dankompleks.
Atas Dasar Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham ini ada dua bentuk demokrasi, yakni:
A. Demokrasi
Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan
padakebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional
adalahkekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan
dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaanpemerintah dibatasi
oleh konstitusi.
Menurut M.
Carter dan John Herz suatu negara
dinyatakan sebagai negarademokrasi apabilayang memerintah dalam negara tersebut
adalah rakyatdan bentuk pemerintahannya terbatas. Bila suatu lingkungan
dilindungi olehkonvensi dari campur tangan pemerintahan atau hukum, maka rezim
inidisebut liberal.
B. Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang
berhaluan Marxisme Komunisme.Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang
tidakmengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya
kepadapemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi,
untukmencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa ataukekerasan.Menurut
peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khususdemokrasi yang
memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus initumbuh dan berkembang di
negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnyaUni soviet 1990), seperti
Cekoslovakia, Polandia, Hongaria, Rumania,Bulgaria, serta Yugoslavia dan
Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyatdisebut juga demokrasi “proletar” yang
berhaluan Marxisme-komunisme .
Dalam pandangan Georgi Dimitrov (Mantan Perdana Menteri
Bulgaria),bahwa demokrasi rakyat merupakan “negara dalam masa transisi yang
bertugas untuk menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme”.
Ciri-ciri demokrasi rakyatdapat dibedakan menjadi dua :
1)Suatu wadah front
persatuan (united front ) yang merupakan landasankerja sama dari partai komunis
dengan golongan-golongan lainnya dalammasyarakat di mana partai komunis
berperan sebagai penguasa.
2)Penggunaan beberapa lembaga pemerintahan dari negara yang
lama.Menurut
Kranenburgdemokrasi rakyat lebih mendewa-dewakan
pemimpin.Sementara menurut pandanganProf. Miriam Budiardjo, komunis tidakhanya
merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yangberdasarkan
nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapaikomusime. Kekerasan
dipandang sebagai alat yang sah.
Atas Dasar Yang Menjadi Titik Perhatiannya. Dilihat dari
titik berat “yang menjadi perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan :
a. Demokrasi
Formal (negara-negara liberal) Yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan
dalam bidang politik , tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan
kesenjangan dalambidang ekonomi .
b. Demokrasi
Material (negara-negara komunis)Yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada
upaya-upaya menghilangkanperbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan
bidang politikkurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c. Demokrasi
Gabungan (negara-negara nonblok) Yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta
membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material .Sedangkan bentuk-bentuk demokrasi menurut
Sklar , yaitu terbagi atas 5 (lima)macam sebagai berikut.
1. Demokrasi
Liberal
Yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undangdan
pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalamwaktu yang ajeg. Banyak
negara-negara di Afrikamencoba menerapkan model ini, tetapi hanya sedikityang
bisa bertahan.
2. Demokrasi
Terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa tindakan merekadipercayai
rakyat, tetapi menolak persaingan dalampemilihan umum untuk menduduki
kekuasaan.
3. Demokrasi
Sosial
Yaitu menaruh kepedulian pada keadaan sosial dan
Egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperolehkepercayaan
politik.
4. Demokrasi
Partisipasi
Yaitu menekankan hubungan timbal balik antarapenguasa dan
yang dikuasai.
5. Demokrasi
Konstitusional
Yaitu menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok
budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian
budayamasyarakat utama.Pelaksanaan demokrasi sebagai sistem dan sekaligus
budaya politik di suatunegara dapat berkembang dengan baik, jika tersedia
faktor pendukungnya. Dalamarti umum, para pakar sependapat bahwa
kapitalisme-lah yang paling mendukungperkembangan demokrasi, sehingga demokrasi
sendiri dipersepsikan darileberalisme.
Dengan demikian,
demokrasi hanya dapat ditemukan di negara-negaramaju. Sedangkan, liberalisme
menurut
Rawls
ditopang oleh prinsip egalitarianisme
,yaitu adanya jaminan kebebasan politik yang adil, persamaan
kesempatan, danprinsip mengakui adanya perbedaan.Di negara sedang berkembang,
kebanyakan perkembangan demokrasitersendat-sendat, jika kita menggunakan
kategori
Huntington
bahwa di negarayang berkembang terdapat sistem politik
tradisional dengan dua corak yangdominan, yaitu negara feodal dan negara
birokratis yang ditandai denganpemusatan kekuasaan. Oleh sebab itu, peluang
berkembangnya demokrasi sangatkecil.
Penncok
menetapkan tiga syarat tegaknya politik demokratis, yaitu
faktor historis, tatanan sosial ekonomi, dan budaya politik.Dalam sistem
politik dan budaya demokrasi, sangat dimungkinkan adanyaperbedaan pendapat,
persaingan, pertentangan di antara individu/kelompok atauindividu dengan
kelompok dan atau pemerintah. Hanya saja bagaimana upayauntuk menciptakan titik
temu (sinkronisasi) antara konflik dengan konsensus, danbagaimana pula agar konflik
yang terjadi tidak merusak sistem. Untuk itulah sikaptanggap dari pemerintah
sangat diperlukan dengan menyedeiakan mekanisme danprosedur yang mampu
menyelesaikan konflik guna mencapai konsensus(kesepakatan).Persoalan lain
adalah bagaimana rakyat memperoleh jaminan dari pemerintahagar benar-benar
tanggap terhadap kehendak dan aspirasi rakyat banyak danmampu berperilaku
demokratis. Menurut
Robert Dahl
, bahwa untuk menjamin haltersebut maka rakyat harus diberi
kesempatan untuk sesama warga negara dan kepada pemerintah melalui tindakan
individualmaupun kolektif, dan.secara setara dalam proses pembuatan keputusan
pemerintah, artinya tidakdiskriminatif berdasarkan isi dan
asal-usulnya.Kesempatan tersebut hanya mungkin terlaksana jika lembaga-lembaga
dalammasyarakat bisa menjamin adanya beberapa kondisi sebagai berikut
:a.Kebebasan membentuk dan bergabung dalam organisasi.b.Kebebasan mengungkapkan
pendapat.c.Hak untuk memilih dalam pemilihan umum.d.Hak untuk menduduki jabatan
publik.e.Hak para pemimpin untuk bersaing memperoleh dukungan dan
suara.f.Tersedianya sumber-sumber bersaing memperoleh dukungan dan
suara.g.Terselenggaranya pemilihan umum yang bebas dan jujur.h.Adanya
lembaga-lembaga yang menjamin agar kebijaksanaan publik tergantungpada suara
dalam pemilihan umum dan pada cara-cara penyampaian preferensiyang lain.
DEMOKRASI DUNIA
Kata ‘demokrasi’ berasal dari kata Yunani ‘demos’ yang
berarti ‘people’ (rakyat, orang-orang, kelompok orang), lalu ‘kratein’ yang
berati ‘to rule’ (memerintah). Permulaan model dan penerapan demokrasi murni
tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani di abad ke 6 Sebelum Masehi.
Jadi, arti sebenarnya dari demokrasi adalah “rule by the people”. Orang Yunani
memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk yang mungkin.
Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi
kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak pernah lebih dari 10.000 warga), dan
semua orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan.
Kondisi ini serupa dengan jika semua penduduk Indonesia tersambung dengan
internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan pendapatnya untuk
didengarkan oleh pemerintah (ThinkQuest Team 26466)
Kerajaan Romawi (509-27 SM) mengambil elemen-elemen
demorkasi Yunani dan diterapkan dalam pemerintahannya. Pemerintahan Romawi
adalah perwakilan demokrasi yang terwakili dalam para bangsawan di Senat dan
perwakilan di warga biasa di Dewan. Kekuasaan pemerintahan terbagi dalam dua
cabang tersebut dan mereka memberi suara untuk berbagai masalah. Cicero,
negarawan Romawi masa itu berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak tertentu
yang harus dipelihara, ia juga berpendapat bahwa kekuasaan pemerintahan dan
kekuasaan politik harus berasal dari rakyat.
Demokrasi di Abad-Abad Pertengahan
Kekristenan dengan pengaruh ajaran Alkitab bahwa manusia
diciptakan setara di mata Tuhan, tertanam kuat dalam masyarakat abad-abad
pertengahan, pemikiran demokratis tentang kesetaraan dapat dimengerti oleh
banyak orang. Abad pertengahan mengambil bentuk lain dari pemerintahan yang
disebut feodalisme (masyarakat memiliki hak-hak tertentu dan feodalisme
mengembangkan sistem peradilan untuk membela hak-hak tersebut.
DEKLARATIF
Teori deklaratif
Menurut pendukung teori ini, pengakuan tidak menciptakan
suatu negara karena lahirnya suatu negara semata-mata merupakan suatu fakta
murni dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa penerimaan fakta tersebut.
Mereka menegaskan bahwa suatu negaa begitu lahir langsung menjadi anggota
masyarakat internasional dan pengakuan hanya merupakan pengukuhan dari
kelahiran tersebut. Jadi pengakuan tidak menciptakan suatu negara. Pengakuan
bukan merupakan syarat bagi kelahiran suatu negara.
UNSUR DEKLARATIF : Unsur deklaratif merupakan unsur yang
terdiri dari pengakuan Negara lain, UUD, tujuan Negara, dan masuknya organisasi
PBB.
A.Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan
pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure.
a. Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang
kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain
yang mengakuinya
b.Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi
berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
B. Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini, yang merupakan syarat wajib
bagi Indonesia untuk membetuk suatu Negara. UUD 1945 terdiri atas Pembukaan,
Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang
hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2
ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta
Penjelasan.
C. Tujuan Negara
Pada dasarnya setiap negara memiliki tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama
yaitu menciptakan kebahagiaan pada rakyatnya. Dan untuk mewujudkannya harus
berdasarkan kepada dasar dari Negara tersebut contohnya adalah Negara Indonesia
yang memiliki tujuan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar yang
tertuang dalam alinea ke IV yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari ke tiga point di atas dapat terlihat jelas bahwa pada
intinya tujuan Negara Indonesia adalah meberikan kebahagiaan, keamanan, serta
kesejahteraan bagi rakyatnya.
Kesemua syarat deklaratif tersebut merupakan syarat sekunder
dari terbentuknya sebuah Negara, salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi
sebuah Negara masih dapat berdiri, contohnya adalah Negara Palestina yang
hingga kini tidak mendapatkan pengakuan dari Negara Israel namun kenyataannya
Negara tersebut masih dapat berdiri dengan pemerintahannya hingga saat ini.
Selain hal-hal tersebut di atas terbentuknya Negara juga di
sadasarkan kepada teori-teori diantaranya :
-Teori Klasik yang terdiri dari teori hukum alam, teori
kehuanan, dan teori perjanjian.
-Teori Modern yang terdiri dari:
Penaklukan
contohnya adalah penjajahan
Peleburan atau
fusi, yang merupakan perpaduan antara dua Negara atau lebih
Pemisahan diri
contohnya adalah Negara Timor-timor
Pendudukan suatu wilayah
Setiap Negara juga memiliki bentuk Negara masing-masing,
bentuk disini bukan diartikan sebagai betuk objek seperti bulat, kotak, maupun
lonjong. Namun bentuk disini lebih diartikan sebagai subjek dari pemerintahan
Negara itu sendiri, bagaimana suatu Negara itu memimpin rakyat nantinya. Adapun
bentuk Negara itu sendiri terbagi menjadi dua bagian yaitu Negara kesatuan dan
Negara Serikat.
Negara Kesatuan
merupakan sebuah bentuk Negara yang terdiri dari sentralisasi yang
merupakan pemusatan wewenang kepada petinggi Negara dimana segala keputusan
pihak dibawah petinggi Negara tidak dilibatkan. Dan Desentralisasi yang
merupakan kebalikan dari sentralisasi, dimana keputusan Negara tidak dipusatkan
hanya kepada pemerintah pusat saja.
Itulah sebagian mengenai pengertian dan syarat-syarat dapat
didirikannya sebuah Negara. Dimana dapat diketahui bahwa untuk membentuk sebuah
Negara terdapat syarat primer dan sekunder yang harus dipenuhi.
D.ORGANISASI PBB
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional
diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan
tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban
dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu
dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam
menjalankan persetujuan.
Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan
perbuatan yang berarti penyerangan.
Sedangkan fungsi
Dewan Keamanan sebagai berikut:
Memelihara
perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
Menyelidiki
tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran
internasional
Mengusulkan
metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat
penyelesaian.
Merumuskan
rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
Menentukan adanya
suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan
apa yang harus diambil
Menyerukan untuk
mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk
mencegah atau menghentikan agresor
Mengadakan aksi
militer terhadap seorang agresor
Mengusulkan
pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang
dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
Melaksanakan
fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
Mengusulkan kepada
majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan
majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
Menyampaikan
laporan tahunan kepada majelis umum
Konstitusi
Menurut teori konstitutif ini di mata hukum internasional
suatu negara baru lahir bila telah diakui oleh negara lain. Ini berarti bahwa
suatu negara baru lahir bila diakui oleh negara lain. Iniberarti suatu negara
belum lahir sebelum adanya pengakuan terhadap negara tersebut. Dalam hal ini
pengakuan mempunyai kekutan konstitutif.
Pendukung utama teori ini adalah prof. Lauterpatch yang
menyatakan bahwa a state is, and becomes, an international person through
recognition only and exclusively. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa statehood
alone does not imply membership of the family of nations. Untuk menguatkan
sifat hokum dari perbuatan pengakuan, ia juga mengatakan bahwa recognition is a
quasi judicial duty dan bukan merupakan an act of arbritary discreation or a
political consession.
Jelaslah bahwa bagi pengikut teori konstituf ini Negara itu
secara hokum baru aa bila telah mendapatkan pengakuan dari Negara-negara lain.
Selama pengakuan itu belum diberikan maka secara hukum negara itu belum lahir.
Konstitusi Negara bisa disebut dengan Undang-Undang Dasar
(UUD), istilah Konstitusi dan
Undang-Undang Dasar (UUD) dua istilah yang terkait dengan norma atau ketentuan
dasar dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan.
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituer yang
berarti membentuk, maksudnya pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu
Negara. Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata cume
(bersama dengan) dan statuere (mendirikan, menetapkan sesuatu). Sedangkan
Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda, gronwet ( gron :
tanah atau dasar, wet : undang-undang). Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris
memiliki makna yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar, yakni keseluruhan dari
peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara
mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselengarakan dalam suatu
masyarakat.
Dari istilah di atas dapat disimpulkan bahwa konstitusi
adalah kumpulan aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum yang
mengatur kekuasaan pemerintah, rakyat, dan hubungan keduanya.
Tujuan dan Fungsi
Konstitusi
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang
pemerintahan, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan
pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat, sedangkan fungsi konstitusi adalah
sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem
hukum negaranya. Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi
konstitusi meliputi :
Anatomi kekuasaan
(kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
Jaminan dan
perlindungan hak-hak asasi manusia.
Peradilan yang
bebas dan mandiri.
Pertanggungjawaban
kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagi sendi utama dari asas kedaulatan
rakyat.
Keempat calupan di atas merupakan dasar utama bagi
pemerintahan yang konstitusional. Namun, indikator negara atau pemerintahan
disebut demokratis tidak tergantung pada konstitusinya, sekalipun konstitusinya
menetapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas, jika tidak dijalankan dalam
praktik penyelengaraan tata pemerintahan, negara tersebut belum bisa dikatakan
Negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
Sejarah dan
Perkembangan Konstitusi
Konstitusi sudah lama dikenal sejak zaman Yunani, pada masa
itu pemahaman tentang “konstitusi” hanyalah merupakan suatu kumpulan dari
peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan waktu,
pada masa Kekaisaran Roma pengertian konstitusi (constitutionnes) mengalami
perubahan makna; ia merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang
dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta
adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Adanya konstitusi Roma
berpengaruh cukup besar sampai Abad Pertengahan memberikan inspirasi bagi
tumbuhnya paham Demokrasi Perwakilan dan Nasionalisme. Dua paham ini merupakan
cikal bakal muncul paham kostitusionalisme modern.
Selanjutnya pada abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam
Madinah atau Konstitusi Madinah. Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa
klasik Islam (622 M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah
yang di huni oleh bermacam kelompok dan golongan: Yahudi, Kristen, Islam, dan
lainnya. Konstitusi Madinah berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan
berpendapat, kewajiban dalam hidup kemasyarakatan, dan mengatur kepentingan
umum dalam kehidupan sosial yang majemuk. Konstitusi Madinah merupakan satu
bentuk konstitusi pertama di dunia yang memuat materi sebagaimana layaknya
konstitusi modern.
Pada paruh kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris menang
dalam revolusi istana, mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan
menggantikannya dengan parlemen sebagai pemegang kedaulatan, akhir revolusi
pada tahun 1776 Inggris menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang
berdaulat.
Konstitusi dalam model tertulis di pelopori oleh Amerika,
kemudian diikuti oleh berbagai negara di eropa. Konstitusi sebagai UUD atau
sering disebut “Konstitusi Modern” muncul bersamaan dengan perkembangan sistem
demokrasi perwakilan, demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuh kebutuhan
rakyat akan lembaga perwakilan (legislatif) . Lembaga ini dibutuhkan sebagai
pembuat UU untuk mengurangi dan membatasi dominasi para raja, alasan inilah
menempatkan konstitusi tertulis sebagai hukum dasar yang posisinya lebih tinggi
daripada raja.
Lahir konstitusi di Indonesia, Indonesia sebagai negara
hukum memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,
dirancang pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945, disahkan dan ditetapkan
oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945. Dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia, sebelum perubahan UUD 1945 alat kelengkapan negara dalam UUD 1945
adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman.
Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, reformasi
ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan yang merupakan
hasil dari proses amandemen UUD 1945 itu sendiri, mengkelompokan tugas pokok
dan fungsi lembaga di kelompokan dalam kelembagaan sebagai bentuk dari
pemisahan kekuasaan (trias politica) :
Legislatif adalah badan pemerintah dengan kuasa membuat
hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan
menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala
menulis perjanjian dan memutuskan perang, dalam ketatanegaraan Indonesia
legislatif direpresentasikan pada 3 lembaga yakni MPR, DPR, DPD.
Eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh
raja atau presiden, beserta menteri-menterinya (kabinetnya). Dalam arti luas,
lembaga eksekutif juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Oleh
karenanya sebutan mudah bagi lembaga eksekutif adalah pemerintah. Lembaga
eksekutif dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh para menteri, bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh Legislatif dan
aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas/menjabarkan agar undang undang
tersebut bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat. Jumlah anggota
eksekutif jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah anggota legislatif, hal
ini bisa dimaknai karena eksekutif berfungsi hanya menjalankan undang-undang
yang dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan undang-undang ini tetap masih diawasi
oleh legislatif.
Yudikatif yakni badan yang mengawasi pelaksanaan
undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah
terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Cabang kekuasaan yudikatif
berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua pintu,
yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Posisi masing masing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga
tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan funsi
check and balances antarlembaga tinggi tersebut.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang
demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih
demokrasi sebagai system ketatanegaraannya, maka kosntitusi merupakan aturan
yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi demokrasi di negara tersebut sehingga
melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokrasi pula.
Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi
demokrasi haruslah memiliki prinsip – prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan
bernegara, yaitu :
Menempatkan warga
negara sebagai sumber utama kedaulatan.
Mayoritas berkuasa
dan terjaminnya hak minoritas.
Adanya jaminan penghargaan terhadap hak – hak individu warga
negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak
dengan sendirinya menghilangkan hak – hak dasar per orang.
Pembatasan
pemerintahan.
Adanya jaminan
terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
Adanya jaminan
keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas.
Adanya jaminan
berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
Pembatasan dan
pemisahan kekuasaan yang meliputi:
a. Pemisahan
wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica
b. Kontrol dan
keseimbangan lembaga – lembaga pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar