1. Di Bidang Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi
bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan
kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung
maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan
negara Indonesia.
Secara ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia
berdasarkan pada nilainilai Pancasila dan UUD 1945, yang secara subtantif
(isinya), dapat memberi arah pandang kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsip
persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Di Bidang Politik
Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia
yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat),
air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya
secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh
menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang berdasarkan
ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD
1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi
bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup
dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan
yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan
dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan
akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak
Dekrarasi Juanda Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik
pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
politik, yang meliputi:
a. Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal
dan milik bersama bangsa Indonesia
b. Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah, serta
agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia
c. Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu
persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air dalam mencapai
cita-cita bangsa.
d. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideology yang
dapat mempersatukan bangsa Indonesia menuju tercapainya suatu cita-cita
nasional.tanggal 13 Desember 1957
3. Di Bidang Ekonomi
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara menjadi pola
yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi
berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat
dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu,
juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang
memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta
kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang
ekonomi yaitu :
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun
efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di
seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di
seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah
masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara
diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem
ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh
implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan
Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus
menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada
pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi:
1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat
dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20%
untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20%
untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4) Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan
gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah. Bahkan, porsi daerah ditambah
lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah
dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan
dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.
Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha
bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
Perwujkudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
ekonomi yang meliputi;
a. Kekayaan di wilayah nusantara secara potensial dan
efektif menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan bangsa secara merata.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi
diseluruh daerah dalam wilayah Indonesia.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara
diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam system
ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Di Bidang Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan secara etimologis adalah segala
sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan
sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan dan kehendak). Sosial budaya
adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah
laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara angota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur
yang sama:
1. Sistem religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan
organisasi kemasyarakatan.
2. Sistem pengetahuan
3. Bahasa
4. Keserasian
5. Sistem mata pencaharian
6. Sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang
bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya setiap generasi
yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya
dari generasi sebelumnya.
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan
konstelasi geografi. Masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga
mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional
masyarakat relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan masyarakat yang setiap saat
membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya
dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan
setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami
eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat
membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap
masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki
semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara,
disamping implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu juga
dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat
Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan
cara berikut
1. Menurut sifat atau cara penyampaian, yang dapat
dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog,
tatap muka
b. Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan
media cetak
2. Menurut metode penyampaian yang berupa :
a. Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam
sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan
memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan bangsa
dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat
kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan
informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai
perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi,
penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat
dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi
kemasyarakatan.
c. Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi
wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif
secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati,
mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan
tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi.tujuan yang ingin dicapai dari
pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah
terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik
di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan
akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan
cita-cita tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan
nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta
lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan
dipahami.
5. Di Bidang Pertahanan Keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan
dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih
lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia.
Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi
modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia
dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain
1. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada
hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2. Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang
sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka
pembelaan negara dan bangsa.
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara
yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.
Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar
proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh
karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan
ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai
pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya
dan berkembang seterusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar